Jakarta, Pahami.id –
Sebanyak 36 warga atau pendaki Dari Jabodetabek disetujui oleh Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Pasalnya, mereka kedapatan melakukan pendakian ilegal di tengah penutupan pendakian.
Humas Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Agus Deni mengatakan, selama 10 hari terakhir penutupan, petugas telah mengamankan 36 orang pendakian Gunung Gede.
Mereka naik melalui jalur Gunung Putri. Sebanyak 36 orang berasal dari Depok, Jakarta, Sukabumi, Bogor dan sekitarnya, ujarnya. DetikcomJumat (24/10).
Menurut dia, ditemukan pendaki yang tidak terdaftar secara resmi melalui website BBTNGGP atau Simaks.
Jadi mereka sudah tidak sabar untuk melanjutkan, makanya mereka menggunakan jalur ilegal dan tidak mendaftar melalui Simaksi, ujarnya.
Ia mengatakan, pendaki ilegal langsung diminta turun dan diberikan sanksi berupa membayar 5 kali lipat biaya resmi.
“Kami juga meminta sanksi sosial berupa pembuatan video permintaan maaf dan diunggah di media sosial. Jika masih melakukan pendakian ilegal, kami akan memberikan sanksi yang lebih berat,” ujarnya.
Baca berita selengkapnya Di Sini.
(tim/dal)

