Berita Massa Jogja Memanggil Kepung Kantor Pajak Serukan Tolak PPN 12 Persen

by


Yogyakarta, Pahami.id

Ratusan anggota Jogja Calling Alliance menyerbu kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY di Jalan Lingkar Utara, Sleman, Depok, Sleman, Selasa (31/12). Mereka berdemonstrasi menuntut pembatalan kenaikan tersebut PPN 12 persen yang akan dilaksanakan pemerintah pada tahun 2025.

Masyarakat terpantau tiba di lokasi sejak pukul 11.30 WIB. Peserta aksi kemudian memarkir mobil komandonya di depan gerbang utama kantor DJP. Selanjutnya pidato disampaikan secara bergiliran oleh masing-masing perwakilan unsur yang terlibat dalam aksi.

Seorang ibu rumah tangga menyuarakan satu per satu harga kebutuhan pokok semakin meningkat, padahal PPN 12 persen baru diterapkan pada 2025.


“Tadi pagi saya ke pasar, telur naik, harga naik,” ujar ibu empat anak ini dalam sambutannya.

Sementara itu, pembicara lainnya mengatakan, kenaikan tarif PPN akan diikuti dengan kenaikan harga barang-barang yang kini dikonsumsi masyarakat setiap harinya.

“Dan itu besok (PPN 12 persen), mungkin belum terasa, tapi mulai besok harganya mulai naik,” ujarnya dari mobil komando.

Pemerintahan Prabowo-Gibran belum genap berusia seratus hari, namun rakyat sudah merana. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengepung kantor pajak di daerah masing-masing untuk menolak PPN 12 persen ini, lanjutnya. .

Humas Jogja Calling Alliance, Santula menambahkan, masyarakat akan tetap menempati kantor DJP hingga kebijakan PPN 12 dibatalkan.

Pasalnya, masyarakat sudah lama tercekik akibat kenaikan harga barang kebutuhan pokok menyusul kenaikan tarif PPN yang meningkat sejak 2022 atau sejak besarannya masih 10 persen.

Di sisi lain, aliansi menilai penerapan PPN 5 persen bisa sah diterapkan di Indonesia. Hal ini tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 Ayat 3 Bab IV, tarif PPN berada pada kisaran 5-15 persen.

“Target kami aksi hari ini adalah penghentian PPN (12 persen) dari pusat. Bahkan, kami akan bertahan di sini beberapa hari dan aksi itu akan terus kami lakukan hingga beberapa hari,” tuturnya.

Sebelum Aliansi Jogja menggelar aksi massa, Aliansi Rakyat Indonesia (ARPI) sudah lebih dulu menggelar aksi di depan kantor DJP sejak pukul 09.30 WIB.

Perwakilan Resmi DJP

Dalam pidatonya, perwakilan massa dari kelompok buruh mendesak agar para pengurus DJP meninggalkan kantornya, hingga salah satu buruh datang menemui mereka.

Masyarakat mempertanyakan dasar kebijakan jenis barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen hingga sosialisasi aturan ini.

“Sebutkan jenis barang mewah yang dikenakan PPN,” ujar salah satu peserta aksi melalui pengeras suara kepada perwakilan DJP.

Tak puas dengan jawaban pekerja tersebut, massa ARPI kemudian meminta Kepala Kanwil DJP DIY keluar kantor dan menemui mereka.

Masukannya sudah dicatat, terima kasih. Sekali lagi, kami hanya melaksanakan saja, kata staf DJP kepada massa aksi.

Selain orasi, massa aksi juga memasang beberapa spanduk penolakan PPN 12 persen di dinding luar kantor DJP DIY. Sementara itu, sejumlah petugas polisi mengamankan aksi tersebut di lokasi.

Kenaikan PPN sebesar 12 persen tersebut merupakan dampak dari disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada masa pemerintahan Joko Widodo, ayah Gibran.

Kebijakan ini menarik perhatian banyak pihak. Selain petisi penolakan yang hampir mencapai 200 ribu tanda tangan pada Senin (30/12) lalu, berbagai elemen masyarakat termasuk mahasiswa dan buruh turun ke jalan untuk berdemonstrasi.

(kum/gil)