Jakarta, Pahami.id –
Jakarta Polisi Metro Timur membantah berita virus yang mengatakan bahwa polisi sektor itu menangkap lima murid Dan berteriak Tebusan RP.
Informasi tentang penangkapan diunggah oleh akun Journalcima X. Dalam unggahan, salah satu mahasiswa Moestopo dirilis.
Ketika dikonfirmasi, Komisaris Polisi Jakarta dari Polisi Metro Timur Pol Nicolas Ary Lilipaly membantah berita tentang penangkapan lima siswa oleh kantor polisi Caking setelah demonstrasi RUU TNI.
“Kami mengatakan bahwa kantor polisi Caking di Jakarta Metro East Police tidak pernah menerima 5 siswa, salah satunya disebut Muhammad Nabil Rafiudin, terkait dengan ratifikasi RUU Polisi Pusat Jakarta,” kata Nicolas ketika dikonfirmasi pada hari Senin.
Nicolas juga menekankan bahwa berita tentang penangkapan siswa oleh Kantor Polisi Cakung adalah informasi Hoaks.
“Masalah permintaan dari kantor polisi Caking seperti sandera yang beredar di media sosial bukanlah alias yang tepat,” katanya.
Sebaliknya, Nicolas menjelaskan bahwa kantor polisi Cakung telah menangkap empat orang karena mereka terlibat dalam perkelahian di wilayah Cakung pada 16 Februari. Empat orang telah dinobatkan sebagai tersangka dan menjalani proses investigasi.
“Untuk 16 Februari 2025, polisi sektor caking menerima 4 orang yang terkait dengan perkelahian di daerah Cakung, jauh dari demonstrasi di yurisdiksi pusat Jakarta Polrestro,” katanya.
Selain itu, Nicolas mengimbau semua pihak yang menemukan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dengan pangkat kantor polisi caking untuk melapor kepada propam polisi Jakarta Timur dan propam polisi distrik Metro Jaya.
Sebelumnya, massa siswa dan masyarakat sipil mengadakan demonstrasi untuk menolak RUU TNI di sekitar Gedung Parlemen pada hari Kamis (3/20).
Mereka menganggap diskusi tentang undang -undang TNI dianggap transparan dan terburu -buru. Selain itu, warga menganggap RUU TNI sebagai pintu masuk Dwifunction Angkatan Bersenjata.
Namun, pemerintah dan parlemen terus mendukungnya selama pertemuan pleno ke-15 II 2024-2025 pada Kamis pagi.
RUU TNI berisi beberapa perubahan dalam perubahan sejak DPR dibahas dua minggu lalu. Namun, ada tiga artikel yang disorot, yang merupakan Pasal 7 yang terkait dengan tugas dan fungsi TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan militer aktif di posisi publik. Melalui ulasan tersebut, sekarang ada 14 lembaga pemerintah yang dapat ditempati oleh militer aktif dari 10 lembaga publik asli.
Ketiga, Pasal 53 terkait dengan perpanjangan usia pensiun. Perpanjangan usia pensiun dibagi menjadi tiga kelompok antara yang pertama dan menusuk, perwira tengah, dan pejabat tinggi.
(Dal/dis/dal)