Berita MA Tolak Kasasi Emirsyah, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp817 M

by
Berita MA Tolak Kasasi Emirsyah, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp817 M


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Agung (Ma) Menolak mantan kasasi direktur pelaksana Indonesia Garuda, Emirsyah Satar.

Hasil amar: tolak peningkatan“Keputusan Cassation dikutip dari situs web MA pada hari Senin (7/21).


Keputusan cassation dibatalkan pada hari Rabu, 25 Juni 2025.

Kasus Kasasi Nomor 78/PID.SUS-TPK/2023/PN JKT.PST Diputuskan oleh Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiartto, serta dua majelis sebagai Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Meskipun menolak banding, panel hakim memutuskan untuk meningkatkan uang pengganti ke negara bagian yang harus dibayar Emirsyah sebagai terdakwa dari Rp1,4 triliun menjadi Rp817 miliar.

Dengan meningkatkan kelayakan pelanggaran pidana yang terbukti dan kejahatan tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti, sampai dibaca: terbukti Pasal 3 Juncto Pasal 18 Paragraf (1) Huruf B …,“Disebutkan dari situs MA.

Dalam kasus pengadaan pesawat, Emirsyah dijatuhi hukuman ke pengadilan korupsi Jakarta dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.

Selain itu, dalam kasus pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600, Emirsyah diminta untuk membayar biaya penggantian US $ 86,3 juta atau setara dengan Rp 1,4 triliun (nilai tukar US $ 1 = Rp16.382).

Panel juri menyatakan bahwa kerugian finansial negara terkait dengan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Pt Garuda Indonesia mencapai US $ 609,8 juta atau sama dengan Rp 9 triliun. Namun, hakim hanya menghukum mantan presiden Pt Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk membayar penggantian US $ 86 juta.

Emirsyah kemudian mengajukan banding, tetapi hukuman itu ditahan hingga 10 tahun penjara. Selain itu, Hakim Panel Banding masih dihukum oleh Emirsyah untuk membayar penggantian US $ 86,3 juta.

Sampai akhir Emirsyah mengajukan banding, di mana permintaan diterima oleh pendaftar Mahkamah Agung pada 30 Desember 2024 dan terdaftar pada 3 Maret 2025.

(anak -anak/frags)