Berita Wagub Babel Dilaporkan ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu

by
Berita Wagub Babel Dilaporkan ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu


Jakarta, Pahami.id

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana dilaporkan ke polisi investigasi kriminal untuk kasus diploma palsu pada hari Senin (7/21) hari ini.

Laporan ini diterbitkan oleh mahasiswa Universitas Bangka Ahmad Sidik disertai oleh pengacaranya Herdika Sukma Negara.

Laporan ini diterima dan terdaftar dengan nomor krim LP/B/339/VII/2025/SPKT/Bares, 21 Juli 2025.


“Hari ini kami datang dari Bangka Belitung untuk melaporkan wakil gubernur Bangka Belitung dengan awal h ada kecurigaan menggunakan ijazah palsu,” kata Herdika di sebuah polisi investigasi kriminal.

Herdika mengatakan partainya juga memasukkan beberapa bukti dalam laporan itu, yaitu, tangkapan layar di Database Kementerian Pendidikan dan Budaya Indonesia yang menyatakan bahwa H telah memasuki Universitas Azzahra pada 2013; Photocopy H Diploma Dirilis oleh Azzahra University pada 2012.

Selain itu, ada juga surat edaran untuk mengatur jam kerja di pemerintah daerah Babel yang ditandatangani oleh H dengan menampilkan shites sh.

SekarangIni adalah tebakan kami bahwa orang ini, wakil gubernur menggunakan ijazah palsu, “kata Herdika.

Sementara itu, Sidik menjelaskan bahwa ia dan rekan -rekannya mulai curiga setelah membaca berita pada 16 Mei 2025. Dalam laporan itu dinyatakan bahwa ia mengklaim telah berlalu dari Universitas Azzahra pada 2012.

Sidik mengatakan pernyataan itu bertentangan dengan data yang mereka temukan dalam aplikasi resmi Kementerian Pendidikan, Budaya, Penelitian, dan Teknologi (Kemendikti).

Sidik mengatakan dari check out baru dari mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan statusnya tidak aktif sejak 2014.

“Anehnya, diploma lulusannya diterbitkan pada 2012, satu tahun sebelum ia terdaftar sebagai siswa yang aktif,” kata Sidik.

Selain itu, Sidik berharap Bareskrim dapat menyelidiki kasus diploma palsu yang dituduhkan oleh Wakil Gubernur Babel.

“Kami tidak ingin pegawai negeri yang memalsukan gelar dan melewati seperti itu. Ini adalah masalah kejujuran, etika, dan tanggung jawab moral bagi orang -orang yang telah memilihnya,” kata Sidik.

Dalam laporan tersebut, Hellyana dilaporkan terkait dengan tuduhan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264

Secara terpisah, tim Investigasi Pemerintah Daerah Pulau mengatakan Hellyana diduga tidak terdaftar sebagai lulusan hukum (SI) di Fakultas Hukum, Universitas Azzahra (FHUA) karena mengundurkan diri sebagai mahasiswa.

“Saudara Hellyana masuk pada 13 April 2012 dan mengundurkan diri dari Universitas Azzahra pada semester aneh 2014/2015,” kata ketua tim investigasi pemerintah Babel Babel Babel seperti yang disebutkan oleh Intertwart.

Menurut Fery, menurut Ordo Universitas Rektor Azzara Nomor 097/SK/R/U.Azzahra/XIV/2012 pada tanggal 27 April 2012 di lulusan Universitas Azzahra pada 2012/2013 mengatakan bahwa Brother Hllyana tidak terdaftar sebagai fakultas hukum, Universitas Azzahra.

Selain itu, rektor Universitas Azzahra dengan jelas menyatakan bahwa tanda tangan kanselir yang terdaftar dalam Diploma Hellyana berbeda dari tanda tangan aslinya.

“Kami telah berkoordinasi dengan mantan Kanselir Universitas Azzahra Drs Syamsu Amarta MMSI melalui gubernur Kepulauan Babel yang terkait dengan tanda -tanda penggunaan Akademi Hukum atau nama Hellyana,” katanya.

Tim investigasi juga berkoordinasi dengan Kepala Fakultas Hukum Universitas Azzahra tentang penggunaan Akademi Pascasarjana Hukum atas nama Sister Hellyana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Babel.

Tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Kepulauan Babel berkoordinasi dengan Direktur Action Heroes Institute 12 Yan Megawandi tentang instruksi untuk penggunaan Akademi Ujian Hukum atau nama Hellyana.

(Dis/ugo)