Berita MA Mulai Adili Kasasi SYL di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

by


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Agung (Ma) mulai memeriksa permintaan cassation yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limbo (SYL) yang merupakan terdakwa dari perpanjangan dan kepuasan.

Panitera Mahkamah Agung menerima aplikasi eliminasi pada hari Senin, 28 Oktober 2024. Banding didaftarkan pada hari Kamis, 30 Januari 2025 dan merekrut nomor kasus: 1081 k/pid.sus/2025.


Status: Dalam proses memeriksa perakitan“Seperti yang dilaporkan oleh situs pendaftar MA pada hari Selasa (4/2).

Kasus ini akan diperiksa dan diadili oleh Ketua Hakim Panel -penilaian Yohanes Priyana dengan anggota Hakim Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Setia Setia Mariana.

Usia kasus: 6 hari

Kasasi dari Syl Bawahan bekas di Kementerian Pertanian

Upaya hukum Cassation juga diambil oleh mantan pria Syl di Kementerian Pertanian (Kementip) Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Sebelumnya, Panel Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta dalam empat bulan penjara ke Syl.

Syl, yang merupakan politisi partai NASDEM, dijatuhi hukuman hukuman pidana tambahan dalam bentuk biaya penggantian Rp44.269.777.204 dan US $ 30.000 di penjara selama lima tahun.

Hasil banding untuk klaim KPK Kejaksaan. Namun, pemenjaraan uang pengganti yang belum dibayar lebih berat daripada jaksa penuntut KPK yang sebelumnya meminta hukuman penjara empat tahun.

Nomor Kasus: 46/pid.sus-tpk/2024/pt DKI diperiksa dan diadili oleh ketua Majelis Artha Theresia dengan Hakim Subachran Hardi Mulyono, Teguh Hignian, Anthon Raragas dan Hotma Maya Marbun.

Hasil tingkat banding lebih berat daripada keputusan Pengadilan Korupsi di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah yang menghukum hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidi empat bulan ditambah dengan uang menggantikan Rp14.147.144.786 dan AS dan AS $ 30.000 dua tahun penjara.

Kejahatan pemerasan dilakukan oleh SYL bersama dengan Direktur Pertanian dan Direktorat Jenderal Infrastruktur dan Fasilitas Kementerian Nasional Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Kasdi Subagyono.

Hatta tetap dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam dua bulan penjara. Sementara itu, hukuman melawan Kasdi dinaikkan menjadi sembilan tahun penjara dari empat tahun sebelumnya.

Kasdi juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp400 juta dalam tiga bulan penjara.

(Ryn/Kid)