Berita Lebih dari 100 Agen Travel Diduga Terlibat Pengurusan Kuota Haji

by
Berita Lebih dari 100 Agen Travel Diduga Terlibat Pengurusan Kuota Haji


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan lebih dari 100 agen perjalanan atau peziarah dan perjalanan umrah yang diduga terlibat dalam manajemen Kuota haji Selain itu.

“Perjalanan itu bukan hanya satu, lusinan, meskipun saya tidak salah lebih dari 100,” kata Wakil KPK yang bertindak dan implementasi ASEP Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta pada Selasa (12/8) malam.

Kepala polisi One Star mengatakan bahwa setiap perjalanan memiliki sejumlah peziarah khusus. Itu tergantung pada seberapa besar atau kecilnya.


“Ada banyak bagian. Mungkin jika perjalanan besar bisa lebih besar, kuota lebih dari 10.000 (kuota khusus),” kata Asep.

Tambahan 20.000 kuota ziarah diperoleh oleh Indonesia setelah pertemuan bilateral antara presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dan Putra Mahkota, yang juga merupakan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 Paragraf 2 Hukum Nomor 8 tahun 2019 tentang implementasi Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan pada 8 persen kuota haji Indonesia.

Kuota ziarah khusus terdiri dari peziarah dan peziarah khusus.

Selain itu, 92 persen dimaksudkan untuk kuota ziarah reguler.

Kuota ziarah 20.000 tambahan harus didistribusikan kepada peziarah biasa 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota ziarah khusus 1.600 atau 8 persen setara.

Oleh karena itu, peziarah biasa, awalnya hanya 203.320, akan meningkat menjadi 221.720 orang. Ziarah khusus, yang awalnya 17.680, akan meningkat menjadi 19.280.

Namun, dalam Ordo (SK) dari Menteri Agama nomor 130 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama pada waktu itu Yaqut Cholil Qouumas pada 15 Januari 2024 sebenarnya mengendalikan distribusi 10.000 untuk kuota ziarah reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Ratusan perjalanan seperti yang disebutkan di atas perawatan untuk 10.000 peziarah khusus.

ASEP mengatakan penyelidik akan mengeksplorasi perintah apakah proposal dari bawah ke atas (Ke bawah) atau pesan dari atas ke bawah (top down), serta aliran dana dari bepergian ke pejabat di Kementerian Agama.

“Itu saja, jadi apa yang kita pelajari adalah seperti yang kita jelaskan kemarin bahwa ada sebidang ketertiban yang dimulai dalam bentuk SK, tidak hanya urutan lisan, ya, ada aliran dana yang kita cari.

KPK telah meningkatkan status kuota dan implementasi ziarah di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024 dari penyelidikan hingga penyelidikan.

Status diperoleh setelah KPK diekspos pada hari Jumat (8/8).

KPK menggunakan surat perintah investigasi umum (Sprindik) dalam menangani kasus ziarah. Artinya, tidak ada tersangka bernama So Sprindik ditandatangani. Pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses investigasi.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dikatakan sebagai kuota ziarah tambahan pada tahun 2023-2024 yang mencapai lebih dari RP1 triliun.

KPK melibatkan Badan Audit Tertinggi (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian nasional yang akurat.

Beberapa pejabat dan mantan pejabat di Kementerian Agama dan Haji dan Umrah agen perjalanan ditanyai oleh penyelidik KPK.

Dalam proses berlari, tepat pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

(Ryn/gil)