Berita Bripka ML Ditahan Propam Usai Cabuli Tahanan Wanita Polres Luwu 3 Kali

by
Berita Bripka ML Ditahan Propam Usai Cabuli Tahanan Wanita Polres Luwu 3 Kali


Makassar, Pahami.id

Polisi Luwu PropamSulawesi Selatan memperoleh Bripka ML yang melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita.

Saat ini, Bripka ML telah ditangkap di polisi Propam Luwu, Sulawesi Selatan.

Dari inspeksi Propam sejauh ini, Bripka ML diduga bertindak sebagai kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan sambil melakukan tugas wali.


“Para pelaku telah mengambil tindakan itu tiga kali,” kata polisi untuk Propam Luwu, AKP Mirwan Herbambang pada hari Selasa (12/8).

Kasus ini dimulai ketika Bripka ML bertanggung jawab untuk menjaga sel -sel polisi Luwu ke ruang penahanan dengan mencoba buang air kecil. Namun, ketika melintasi sel -sel korban yang terlibat dalam kasus obat, para pemain kemudian meluncurkan aksi.

“Pada waktu itu pelakunya dari penjaga piket, tetapi pergi buang air kecil. Sambil melewati ruang sel korban, di sinilah ia meluncurkan aksi dan punya waktu untuk melakukan kekerasan terhadap korban,” katanya.

Mirwan menjelaskan bahwa kasus ini berkurang setelah korban dilaporkan menjadi propam. Kasus ini telah disebutkan sejak Juli, tetapi hanya dilaporkan oleh para korban Agustus ini.

“Pada bulan Juli para pelaku hanya menyentuh lengan korban, dan kedua tindakan itu. Namun, dalam tiga tindakan, korban memulai brosur untuk upaya melaporkan kepada propam untuk insiden itu,” katanya.

Dari pemeriksaan, Mirwan menjelaskan bahwa metode Bripka ML tiga kali.

“Para pelaku telah mengambil tindakan tiga kali. Pada awal Juli para pemain hanya merasakan lengan korban dan kedua tindakan.

Sebagai akibat dari tindakannya, Bripka ML kemudian ditangkap. Sementara itu, kata Mirwan, menjalani penahanan sel penahanan propam polisi Luwu.

“Orang yang dimaksud sekarang telah ditangkap,” katanya.

Tidak hanya itu, karena tindakan Bripka ML diancam oleh hukuman etis dengan pembatasan pemecatan sebagai petugas polisi nasional.

“Jika kesaksian, kesaksian saksi, hasil pemeriksaan, dan elemen pelanggaran selesai, maka proposal PTDH akan diterapkan pada orang yang relevan.

(Mir/anak -anak)