Jakarta, Pahami.id –
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memastikan Kopda Basarsyah, tiga penembak polisi di Lampung akan dipecat dari unit.
“Ya, pasti (dipecat) jika Anda telah kehilangan nyawamu,” katanya kepada wartawan di Istana Negara pada hari Kamis (3/27).
Namun, Maruli mengatakan masih ada proses hukum yang harus disetujui oleh pelaku. Namun, Maruli menganggap bahwa tindakan pelaku tentu dapat dijatuhi hukuman sanksi.
“Kami mengatakan hukum, hukum memiliki prosedur dan segala macam, tetapi ketika orang mati, kemungkinan besar (dipecat),” katanya.
Sebaliknya, ia membantah narasi mengatakan partainya sedang mencoba melepaskan tanggung jawab dalam kasus perkelahian ayam. Menurutnya, proses menentukan tersangka terhadap kedua tersangka membutuhkan waktu karena ada prosedur yang harus dipenuhi.
Selain itu, Maruli memastikan bahwa ia akan mengambil tindakan tegas terhadap semua jajarannya yang terbukti, terutama dalam kasus -kasus kriminal.
“Mungkin orang berpikir tadi malam sedikit terkejut untuk waktu yang lama, ya prosedur yang perlu kita lakukan. Ini tidak seperti kita mencoba menghindarinya,” katanya.
Sebelumnya, tiga petugas polisi tewas setelah ditembak oleh anggota TNI saat menyerang sockting sockting di manik -manik, nasional, jalan kanan, Lampung, pada hari Senin (17/3) sekitar 16,50 WIB.
Tiga petugas polisi adalah kepala negara bagian senior AKP Anumta Lusiyanto, Aipda Anumerta Peter Apriyanto dan Brigadir Anumerta M. Ghalib Surya Nanta.
Mereka bertiga mati dengan luka tembakan di kepala dan dada. Inspektur Polisi Distrik Lampung Helmy Santika mengatakan total 13 kerang ditemukan dari 3 jenis senjata api dari tempat kejadian.
Baru -baru ini, personel militer Indonesia Kopda Bazarsyah akhirnya dinobatkan sebagai tersangka dalam menembak tiga petugas polisi sampai mati.
“Kopda Basarsyah mengaku menembak tiga korban, dan saat ini ditahan di Denpom II-3 Lampung,” kata Ws Danpuspomad Mayor. Jenderal Eka Wijaya Perman.
(TFQ/GIL)