Jakarta, Pahami.id —
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi), Alexander Marwata harus menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya usai pertemuannya dengan tersangka korupsi dan pencucian uang, Eko Darmanto.
Kasus ini bermula saat Eko melakukan flexing atau pamer kekayaannya dan viral di media sosial pada Februari-Maret 2023. Alhasil, Dirjen Bea dan Cukai pun mengumumkan Eko Darmanto akan dicopot dari jabatannya karena flexing mulai 2 Maret. 2023.
Sejalan dengan proses internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana suap dan pencucian uang (TPPU). Eko kemudian dipanggil KPK untuk memberikan penjelasan pada 7 Maret 2023.
Di tengah proses tersebut, Alex bertemu Eko pada 9 Maret 2023. Alex mengakui pertemuan tersebut. Dikatakannya, dalam pertemuan tersebut ia didampingi staf dan sepengetahuan atasan.
Rapat dihadiri dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya, ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (29/9).
Di sisi lain, dari informasi yang dihimpun, pertemuan tersebut awalnya diprakarsai oleh Eko. Ia disebut-sebut mencari perlindungan karena Rafael Alun banyak menghadapi kasus pelenturan.
Hingga akhirnya pertemuan keduanya disepakati saat penjelasan LHKPN di KPK. Pertemuan digelar di Gedung KPK, Eko melalui pintu belakang dan bisa mengakses lift menuju lembaga antirasuah tersebut.
Usai pertemuan, Alex dan Eko terus berhubungan hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).
Singkat cerita, KPK menetapkan Eko sebagai tersangka kasus suap pada 18 Desember 2023.
Kemudian pada 18 April 2024, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang sekitar Rp 37,7 miliar dari penyelenggara impor atau penyelenggara pengurusan kepabeanan (PPJK) hingga penyelenggara Barang Kena Pajak.
Akibat pertemuan dengan Eko, Alex kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 Maret 2024. Dari laporan tersebut, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Springas pada 5 April 2024 dan diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024.
Kini, penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eko pada Jumat (11/10) mendatang. Penyidik pun mengirimkan surat permintaan penjelasan kepada Alex pada Selasa (8/10).
Agenda permintaan keterangan atau penjelasan saudara Alex Marwata dijadwalkan pada Jumat, 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. dalam kesaksiannya, Rabu (9/10).
(DAL)