Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan status pencalonan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait perolehan dana Pilkada 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, berdasarkan pasal 163 ayat (6) UU Pemilukada dijelaskan, dalam hal calon gubernur dan/atau wakil gubernur ditetapkan sebagai tersangka pada saat pengangkatan. . , yang bersangkutan tetap diangkat menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur.
Ayat (7) pasal ini mengatur, apabila calon gubernur dan/atau wakil gubernur terpilih berstatus tergugat, tetap dapat diangkat. Namun saat itu yang bersangkutan diberhentikan sementara.
Sedangkan ayat (8) menjelaskan apabila calon gubernur dan/atau wakil gubernur terpilih berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pengangkatannya tetap dilakukan. Namun, ia langsung dipecat setelah dilantik.
“Tapi apa yang kita inginkan? menyorotStatus hukum itu domain penegakan hukum, bukan KPU, kata Afifuddin di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (22/11).
Afifuddin juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota menghubungi KPPS terkait status calon penyandang cacat tetap atau yang telah ditetapkan sebagai terpidana. Kemudian KPPS menjelaskannya kepada pemilih.
“Harus diumumkan dalam pengumuman di TPS dan disampaikan secara lisan kepada pemilih, yaitu apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran. Apabila KPPS mendapati pemilih telah menandai surat suara pasangan calon sebagaimana dimaksud pada surat suara tersebut. surat suara, maka akan dinyatakan sah bagi pasangan calon,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
“Tetapi intinya adalah kita harus menghormatinya, menghormati tindakan hukum
dilaksanakan oleh penegak hukum, dalam hal ini KPK. Soal proses hukum dan sebagainya, silakan ditanyakan nanti, ujarnya.
Rohidin dan dua orang lainnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Wakil Gubernur Evriansyah alias Anca, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah.
Mereka ditahan selama 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK dengan dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
(yoa/DAL)