Palopo, Pahami.id —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akan memanggil tiga komisioner KPU Palopo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan paket ijazah C palsu untuk calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palopo adalah Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin serta dua anggota KPU Abbas Djohan dan Muhatzir M Hamid.
“Jadi prinsipnya kita harus menghubungi dulu teman-teman KPU Palopo tentang proses pemeriksaan yang sudah dilakukan Gakkumdu,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Jumat (18/10).
Hasbullah mengatakan, ketiga komisioner KPU Palopo yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dipanggil untuk mendengarkan keterangan komisioner tersebut.
“Kami harus mendengar keterangan langsung dari KPU Palopo. Kami menunggu bagian hukum kami memprosesnya dan meminta keterangan langsung dari (3 tersangka) KPU Palopo mengenai kebijakan kawan-kawan agar kita semua mengetahui tuntutan saat ini terkait proses tersebut. memenuhi syarat, “Kawan, kami sudah menjalankan proses mekanisme sebagaimana tercantum dalam surat KPU RI Tahun 2070 pada poin 2,” ujarnya.
Hasbullah menjelaskan, Komisioner KPU Palopo meragukan keabsahan paket ijazah milik calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, hingga kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Biar teman-teman (KPU Palopo) ragu dengan ijazahnya, makanya ada proses TMS sebelumnya. Sebagai salah satu syarat calon makanya diarahkan ke sana, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan menjelaskan parpolnya. mengikuti seleksi raya atau gabungan partai politik peserta pemilu, calon yang terlibat atau sekolah yang terlibat atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan,” jelasnya.
Kata Hasbullah, tim pasangan calon memprotes keputusan Trisal Tahir TMS sehingga Bawaslu bertindak sebagai mediator antara KPU dan tim calon.
“Dalam proses mediasi sudah dilakukan proses klarifikasi kepada parpol dan calon yang bersangkutan dan/atau sekolah yang bersangkutan. Semua rekamannya ada, pengakuan dari kepala sekolah bahwa memang benar ini (Trisal Tahir) milik kepada mahasiswa tersebut. Namun malah ada informasi dari jurusan bahwa dia “Tidak terdaftar, artinya ada dua pernyataan,” jelasnya.
(mir/pta)