Berita KPK Panggil Wali Kota Semarang dan Suami ke Jakarta Hari Ini

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) jadwalkan pemeriksaan di atas WalikotaSemarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri hari ini, Selasa (30/7).

Pemeriksaan tersebut terkait penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7).


Selain itu, tim penyidik ​​KPK juga memeriksa saksi-saksi di Akpol Semarang.

Mereka atas nama Bambang Prihartono (PNS/Kepala Seksi Penagihan Pajak Bapenda Kota Semarang); Binawan Febrianto (PNS/Kepala Dinas Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah di Bapenda Kota Semarang); dan Iswar Aminuddin (PNS/Sekretaris Daerah Kota Semarang).

Sebelumnya, pada Senin (29/7), tim penyidik ​​KPK memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami proses pencairan gaji retribusi.

Para saksi tersebut adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari; Staf Bapenda bukan ASN Marjani Heriyanto; dan Kepala Dinas Pengawasan dan Pembangunan Kota Semarang Sarifah.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Semarang; serta dugaan penerimaan imbalan pada tahun 2023-2024.

Dalam dua pekan terakhir, tim penyidik ​​KPK melakukan penggeledahan di Semarang. Upaya pemaksaan ini menyasar satuan kerja perangkat daerah Pemkot Semarang.

Beberapa tempat yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain perkantoran Ita dan rumah pribadi, serta ruangan bagian pengadaan barang dan jasa, kantor Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perumahan, dan kawasan pemukiman.

Kemudian Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Badan Persatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol).

Tim penyidik ​​KPK menemukan dan memperoleh sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut seperti dokumen, elektronik komputer, dan lain sebagainya.

Meski tak mengungkap identitasnya secara jelas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“SPDP pasti sudah (dikirim). Ke beberapa orang, kemarin saya informasikan ke empat orang kalau tidak salah,” kata Tessa, Selasa (23/7) lalu.

Berdasarkan sumbernya CNNIndonesia.com Mengetahui penanganan kasus ini, Ita, suaminya Alwin Basri, dan dua pihak swasta berinisial M dan RUD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Ita pun angkat bicara menanggapi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ita menegaskan, dirinya akan kooperatif dalam mengikuti proses penegakan hukum.

“Saya di sini, saya tidak kemana-mana. Alhamdulillah sejauh ini saya baik-baik saja dan mengikuti prosedur yang ditetapkan,” kata Ita di Gedung DPRD Kota Semarang, dilansir Antara. di antaraSenin (22/7).

(ryn/gil)