Berita KPK Jadwalkan Periksa Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB Pekan Ini

by
Berita KPK Jadwalkan Periksa Ridwan Kamil di Kasus Bank BJB Pekan Ini


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) dijadwalkan menjalani pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat tersebut Ridwan Kamil atau RK minggu ini.

RK akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Surat panggilan sudah dikirim, tunggu dulu, kata Deputi Penindakan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di gedung merah putih, Jakarta, Senin (1/12) sore.


ASEP tetap menjaga keakuratan waktu pemeriksaan RK. Dia hanya memberi informasi, pemanggilan pemeriksaan sudah dilayangkan penyidik ​​pada pekan lalu.

“Yang jelas dari kami sudah dikirim, mudah-mudahan kami terima, karena itu sudah seminggu yang lalu,” ujarnya.

Kapolres Bintang Satu ini juga belum bisa membeberkan materi yang ingin didalami penyidik ​​​​tentang RK. Dia meminta wartawan bersabar menunggu dan akan memberikan rinciannya setelah pemeriksaan selesai.

“Kemudian kami akan coba tanyakan kepada penyidik ​​(soal konfirmasi kehadiran RK). Materinya belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Baru kali ini RK dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi setelah kediamannya digeledah pada 10 Maret 2025.

Dalam proses yang sedang berjalan dan terkait RK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seleb Instagram Lisa Mariana Presley Zulkandar dan calon Wakil Gubernur Jawa Barat 2024-2029 Ilham Akbar Habibie. ASEP menjelaskan, penyidik ​​masih mengumpulkan alat bukti.

“Kami ingin mengumpulkan banyak bukti dan informasi, dan kami akan tanyakan kepada pihak terkait (Ridwan Kamil, Red.) Agar tidak ada yang tertinggal.

Sejauh ini ada lima tersangka yang ditetapkan KPK. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Kin Asikin Dulmanan Mandiri Cakrawala Penciptaan.

Selanjutnya pengendali biro iklan BSC dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan pengawal Pt Cipta Kary Sukses Bersama (CKSB) dan Pt Cipta Kary Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Tersangka tidak ditangkap namun dilarang bepergian ke luar negeri.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).

Berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi, diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam memperoleh penempatan iklan di beberapa media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.

(Ryn/PTA)