Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Diduga dua tersangka dan anggota parlemen Indonesia, Heri Gunawan dan Sator, menerima RP28,38 miliar dari kasus tersebut CSR Bank Indonesia (Bidan Otoritas Layanan Keuangan (OJK).
Memutuskan tindakan KPK dan implementasi ASEP Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kedua tersangka menerima puluhan miliar rupee setelah mengajukan dana sosial (CSR) untuk BI dan OJK melalui yayasan.
“Selama periode 2021-2023, dasar-dasar yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari Komisi Komisi XI Partners, tetapi tidak melakukan kegiatan sosial seperti yang dipersyaratkan dalam proposal untuk mencari bantuan pembiayaan sosial,” kata ASEP di gedung merah dan putih, Jakarta, Kamis (7/8).
ASEP menjelaskan bahwa Heri Gunawan Alias Hergun diduga menerima RP15,86 miliar dengan rincian RP6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), RP7,64 miliar dari OJK melalui Program Layanan Layanan Keuangan (CBC), dan RP1,94 miliar dari DPR XI lainnya.
Jumlah uang telah ditransfer ke empat yayasan yang dikelola oleh partai politik rumah aspirasional Gerindra.
Meskipun Satori diduga menerima RP12,52 miliar dengan rincian RP6,3 miliar dari PSBI, RP5.14 miliar dari PJK, dan RP1.04 miliar dari mitra lain dari Komisi RI RI, yang kemudian ditransfer ke delapan yayasan yang dikelola oleh Partai Aspirasi Partai NASDEM.
KPK telah mempelajari beberapa saksi dalam kasus korupsi CSR BI dan OJK CSR pada 2020-2023.
Kasus ini dimulai dengan laporan tentang pelaporan dan analisis untuk transaksi keuangan (PPATK), dan keluhan publik. KPK telah melakukan penyelidikan publik sejak Desember 2024.
Penyelidik KPK telah mencari dua lokasi yang dicurigai menyimpan bukti yang terkait dengan kasus ini.
Kedua lokasi adalah Gedung Bank Indonesia di Thamrin Road, Central Jakarta, dicari pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Layanan Keuangan dicari pada 19 Desember 2024.
Saat ini, hanya dua tersangka yang didakwa, Hergun dan Satori. Mereka adalah mantan anggota Komisi Komisi XI.
Hergun dan Satori kembali ke Indonesia untuk 2024-2029. Namun, keduanya adalah komisi yang berbeda.
(FRA/antara/FRA)