Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa ada aliran dana yang diberikan oleh pengusaha Djoko Tjandra kepada mantan kandidat hukum PDI Perjuangan (PDIP) Aaron Mind sebagai buron.
Tuduhan itu membuat penyelidik KPK memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi pada hari Rabu (9/4).
Direktur Investigasi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan para penyelidik awalnya menganalisis aset kekayaan saya.
Secara ekonomi, orang tersebut tidak cukup untuk memberikan sesuatu kepada mantan Komisaris KPU dari Wahyu Setiawan, Indonesia, yang sekarang menjadi status terpidana, terkait dengan penentuan anggota parlemen Indonesia untuk periode 2019-2019-2019.
Penyelidik percaya bahwa sebagian dari uang itu berasal dari Sekretaris PDIP -Jenderal Hasto Kristiyanto yang kasusnya sedang diadili, yang lain didakwa dari Djoko Tjandra.
“Sisanya jika saya tidak salah Rp.800 juta menjadi RP1 miliar, ya untuk korupsi. [Djoko Tjandra] dengan hm [Harun Masiku]”Asep mengatakan di gedung merah dan putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4).
Kepala Kepala Kepolisian yang tidak memberikan informasi terperinci terkait dengan niat Djoko Tjandra untuk memberikan misi saya tentang uang itu. Dia mengatakan para penyelidik masih dalam.
“Kami menduga ada transfer uang yang akan digunakan untuk korupsi, inilah yang kami lebih dalam,” katanya.
Sementara itu, Djoko Tjandra sebelumnya mengaku tidak menyadari cermin saya. Itu dikirim setelah pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam pada hari Rabu (9/4).
“Tidak ada pertanyaan, Campuran Aku tidak tahu. Aku tidak tahu, Bagaimana Saya ingin memberi tahu Anda, “kata Djoko Tjandra.
Misa saya Aaron belum berhasil diproses oleh undang -undang KPK untuk melarikan diri. Sejak Operasi Penangkapan (OTT) pada awal Januari 2020, KPK selalu gagal menangkap Aaron.
Dalam hal ini, PDIP mengorganisir Donny Tri Istiqomah belum ditahan.
Sementara itu, Sekretaris PDIP -General Hasto Kristiyanto saat ini sedang diadili pada kasus korupsi dan investigasi atau hambatan ke Pengadilan Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN).
Tiga lainnya, mantan Komisaris Komisi Pemilihan Indonesia (KPU) Pengungkapan Setiawan, mantan anggota Dewan Pemilihan (Bawaslu) Agustiiani Tio Fridelina dan Kader PDIP Saeful Bahri telah diproses oleh hukum dan telah ditinggalkan di penjara.
Dalam proses investigasi, pada hari Rabu (3/26), penyelidik KPK telah memeriksa mantan Dewan Penasihat Presiden Indonesia (WANTIMPRES) DJAN FARIDZ.
(Dir/dir)