Jakarta, Pahami.id —
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi), Fitroh Rohcayanto mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan tersebut korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Ya mudah-mudahan ada titik terang. Segera kami umumkan, kata Fitroh kepada wartawan di Gudang Juang KPK, Rabu (7/1).
Fitroh mengungkapkan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghubungi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus ini.
“Yang pasti sudah ada komunikasi antara rekan satu tim dengan tim BPK Insya Allah “Sudah ada kesepakatan bersama yang bisa diperhitungkan,” ujarnya.
Fitroh memastikan kasus tersebut tetap ditangani secara serius meski ada perbedaan pendapat di internal KPK.
“Itu wajar dalam dinamika. Setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat, tapi yang terpenting adalah bagaimana kita menyikapi kasus ini dengan serius,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa banyak saksi dari Kementerian Agama serta biro perjalanan haji dan asosiasi. Salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat keputusan pelarangan Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri pada 11 Agustus 2025.
KPK juga telah menggeledah beberapa tempat dan menyita berbagai barang bukti. Seperti surat-surat, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan harta benda.
Dalam kaitan ini, poin utama yang disorot adalah terkait pembagian kuota 50 hingga 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama Yaqut diketahui membagi kuota haji menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur kuota khusus haji sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
(keluarga/anak-anak)

