Jakarta, Pahami.id —
Richard Lee menjalani hampir 10 jam pemeriksaan di Polda Metro Jaya hingga tengah malam, Rabu (7/1) kemarin.
Dalam kasus ini, Richard Lee terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Sebagai tersangka, Richard Lee dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar, kata Kasubbag Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1).
Selain itu, Richard juga dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” kata Reonald.
Penyelidikan belum selesai, tersangka belum ditangkap
Richard Lee diketahui tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu sore sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian berdasarkan informasi yang diterima, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dimulai pukul 14.00 WIB.
Penyidikan terhadap Richard Lee belum tuntas karena tersangka mengeluhkan gangguan kesehatan.
Reonald mengatakan, sekitar pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kesehatannya, dan pengacaranya meminta pemeriksaan dihentikan untuk beristirahat.
Sebelumnya berdasarkan keputusan penyidik, pada pukul 00.00 penyidik memutuskan menghentikan penyidikan, kata Reonald kepada wartawan, Kamis (8/1) dini hari WIB.
Reonald mengatakan, hingga pemeriksaan dihentikan, Richard Lee telah menjawab 73 dari 85 pertanyaan yang disiapkan penyidik. Dia mengatakan ujian Richard Lee akan dijadwal ulang minggu depan.
“Untuk saat ini pada soal 73 dan selanjutnya akan dijadwal ulang untuk melanjutkan soal sampai soal 85 yang dijadwalkan minggu depan ya, atau dijadwalkan di kemudian hari,” ujarnya.
Jadi kalau ada rekan yang bertanya apakah sudah dilakukan penangkapan, maka penangkapannya belum dilakukan ya, yang bersangkutan belum ditangkap, lanjut Reonald.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen menyusul laporan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doctif).
Richard menyandang status tersangka berdasarkan laporan yang diajukan pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan, kasus ini bermula saat dokter membeli produk kecantikan merek White Tomato milik Richard Lee di pasaran seharga Rp 670.000 pada 12 Oktober.
Namun setelah barang diterima dan diperiksa ternyata komposisinya tidak mengandung Tomat Putih, kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
Kemudian pada tanggal 23 Oktober, Doctif kembali membeli produk Salmon DNA Richard Lee dari pasaran dengan harga Rp 1.032.700. Namun saat diterima, produk tersebut diduga tidak steril karena tidak memiliki penutup dan kemasan telah dikemas ulang.
Kemudian, pada 2 November lalu, Doctif kembali membeli produk kecantikan Miss V Stem Cell karya Athena Group milik Richard Lee melalui marketplace dengan harga Rp 922.000.
“Ternyata produk tersebut merupakan repackage dari produk REQ PINK,” kata Reonald.
(anak/anak-anak)

