Berita Polisi Kantongi Barbuk Video Kasus Pornografi Yai Mim

by
Berita Polisi Kantongi Barbuk Video Kasus Pornografi Yai Mim


Jakarta, Pahami.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota telah mengumpulkan barang bukti berupa video yang mengarah ke porno dalam penetapan tersangka terhadap mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslim yang biasa disapa Ya, Mim.

Kabid Humas Polres Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, status Yai Mim resmi dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik ​​melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Dari hasil kasus tersebut, status (Yai Mim) dinaikkan menjadi tersangka, kata Yudi, Rabu (7/1), dikutip dari detikcom.


Yudi menjelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan dan asusila terhadap Yai Mim terkait dengan adanya video yang dianggap mengandung konten asusila.

Dugaan tindak pidana tersebut terkait dengan video asusila tersebut, jelasnya.

Sementara itu, Yai Mim menyatakan sedang mempersiapkan langkah pembelaan dan meminta asas praduga tak bersalah terus diusung. Salah satu kuasa hukum Yai Mim, Fakhrudin Umasugi, menegaskan kliennya harus tetap diperlakukan sebagai pihak yang tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Menurut Fakhrudin, kasus yang ditangani penegak hukum saat ini masih dalam tahap dugaan tindak pidana. Penerapan pasal terkait pelecehan seksual verbal dan pasal lainnya masih menunggu pengembangan lebih lanjut.

Dia menilai penetapan status tersangka merupakan hal yang lumrah dalam proses hukum. Namun proses ini harus dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Penetapan status tersangka merupakan proses hukum wajar yang harus dijalani, dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah, kata Fakhrudin.

Fakhrudin menambahkan, tim kuasa hukum Yai Mim juga menyiapkan saksi untuk pembelaan, termasuk saksi siber. Rencananya para saksi tersebut akan diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memperjelas alur transfer dan peredaran video yang dianggap milik pribadi kliennya.

Menurut Fakhrudin, undang-undang jelas mengatur pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus pornografi, mulai dari pihak yang memproduksi hingga pihak yang mengirimkan konten tersebut.

“Klien kami tidak bisa dikatakan melakukan pornografi begitu saja, sementara videonya tersebar dan perlu didalami siapa penyebabnya. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan pemeriksaan terhadap Yai Mim sebagai tersangka karena perkaranya baru digelar sehari sebelumnya.

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini pertama kali dilaporkan oleh Nurul Sahara yang merupakan tetangga Yai Mim saat bermukim di kawasan Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Desa Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Ditemani pengacaranya, M Zakki, Sahara melaporkan Yai Mim ke Polres Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, Sahara mengaku diduga telah dianiaya sebanyak empat kali.

Menurut Sahara dan kuasa hukumnya, dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut dilakukan secara verbal dan fisik. Selain itu, Yai Mim juga dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana cabul terkait penyebaran video pribadi ke pihak lain termasuk Sahara.

Saat itu, Yai Mim membantah semua tuduhan yang dilontarkan padanya. Ia mengaku tidak mengetahui video tersebut dan membantah telah menyebarkannya.

“Saya saja tidak tahu video itu. Saya tidak mengerti bagaimana bisa viral,” kata Yai Mim kepada wartawan di Polrestabes Malang Kota, Senin, 20 Oktober 2025.

Yai Mim juga menegaskan bahwa dirinya merupakan seorang penghafal Al-Quran dan menyatakan bahwa kesehariannya lebih banyak diisi dengan mengaji dan murojah.

“Tugas saya adalah mempelajari Al-Quran dan murojah,” ujarnya.

(Senin/Senin)