Berita Korban Eks Rektor UP Ngaku Diintimidasi Dosen Buntut Lapor Polisi

by


Jakarta, Pahami.id

Korban diduga pelecehan seksual terhadap mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno yang dikatakan diintimidasi oleh dosen setelah laporan dilakukan Polda Metro Jaya.

Pengacara korban, Yansen Ohoirat, mengatakan pelanggannya dengan inisial RZ dipanggil oleh dosen dengan inisial DT, pada 12 Februari 2024, dan diminta untuk membatalkan laporan di Polisi Metropolitan Jakarta.


“Dikirim ke sana atas perintah dari Kanselir (pada saat itu) berarti kekuatan masih ada sampai 2024,” katanya kepada wartawan pada hari Rabu (4/23).

Yansen mengatakan kliennya kembali terancam oleh dosen dengan inisial YP Senin lalu (1/20). Dia mengatakan pada waktu itu kliennya diberitahu bahwa yayasan akan ditransfer dari rektor ke fakultas.

“Jika kita melihat dua peristiwa intimidasi, semua didasarkan pada perintah yang berarti bahwa ini tidak dapat dipisahkan dari hubungan kekuasaan yang kita pikirkan sejauh ini,” katanya.

Yansen mengatakan partainya telah membuat laporan resmi ke Institute of Higher Education Services III (LLDIKTI). Dalam laporannya, ia berharap bahwa Kementerian Saintekdikdi dapat memberikan pembatasan administratif kepada pelaku sehingga tidak akan ada lagi intimidasi korban.

“Korban RZ berada di bawah perlindungan saksi dan lembaga korban, jadi semua jenis intimidasi dan sebagainya, berharap itu tidak akan dilakukan, karena negara melindungi korban,” katanya.

Pengacara lain, Amanda Mantovani, berharap pemerintah juga dapat membatalkan gelar profesor yang dimiliki oleh Edie dan hak -hak akademik yang relevan.

“Kami telah meminta Kementerian Ancaman untuk mencabut gelar Profesor, Perintah Pengajaran, posisi akademik, hak pengajaran dan terbatas untuk memasuki lingkungan akademik,” katanya.

Sebelumnya, Edie Toet Hendratno dilaporkan terkait dengan dugaan pelecehan seksual. Laporan pertama diposting ke Polisi Metropolitan Jakarta pada 12 Januari dengan korban RZ.

Laporan kedua kemudian diposting ke Polisi Investigasi Kriminal pada 29 Januari dengan korban DF, tetapi laporan itu diajukan ke Polisi Metropolitan Jakarta.

Baru -baru ini, polisi telah meningkatkan status kasus ke tahap investigasi setelah ada unsur kriminal dalam kasus ini.

“Perkembangan pelecehan seksual yang dikatakan oleh kanselir yang tidak bertanggung jawab di sebuah universitas swasta, bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan menjadi penyelidikan,” kata Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (6/14).

(FRA/TFQ/FRA)