Berita Koalisi Sipil Desak Panglima Cabut Perintah TNI Amankan Kejati-Kejari

by


Jakarta, Pahami.id

Koalisi publik Untuk pembaruan keamanan segera Komandan Jenderal TNI Agus Subiyanto Untuk membatalkan surat telegram yang berisi perintah untuk memobilisasi tentara TNI untuk mengamankan lingkungan kantor kejaksaan (presiden) dan kantor kejaksaan (kinging) di seluruh Indonesia.

Surat telegram yang dimaksud adalah Nomor Surat Telegram (ST): ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025. Koalisi sipil mengatakan perintah di ST bertentangan dengan banyak undang -undang dan peraturan, terutama Konstitusi, undang -undang (hukum) dari pengadilan, hukum Kejaksaan Agung,

“Mobilisasi semacam ini memperkuat keberadaan intervensi militer di depan umum, terutama di bidang penegakan hukum,” kata Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur, bagian dari Asosiasi Publik untuk Reformasi Keamanan, dalam siaran pers, yang disebut Minggu (11/5).


Isnur mengatakan tugas dan fungsi TNI harus fokus pada aspek pertahanan dan tidak boleh memasuki bidang penegakan hukum yang dilakukan oleh kantor jaksa sebagai agen publik.

“Selain itu, belum ada peraturan tentang bantuan TNI dalam konteks operasi militer selain perang (OMSP) terkait dengan bagaimana bantuan dilakukan,” katanya.

Koalisi, yang berkelanjutan ISNUR, mengevaluasi kerangka kerja kerja sama bilateral antara TNI dan Kantor Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membentuk dasar untuk penggunaan bantuan untuk Kantor Kejaksaan. Memorandum Pemahaman (MOU) dikatakan jelas bertentangan dengan hukum TNI.

“Tujuan Ordo melalui Komandan Telegram TNI adalah dukungan keamanan dari Kantor Kejaksaan Agung dan yang selamat di seluruh Indonesia,” kata Isnur.

Menurut Koalisi, keamanan Lembaga Publik Penegakan Hukum dalam hal ini untuk Kantor Kejaksaan tidak memerlukan dukungan dari TNI. Ini karena tidak ada ancaman yang memungkinkan penggunaan unit TNI.

Keamanan Lembaga Publik Penegakan Hukum Penegakan Hukum, menurut ISNUR, cukup untuk dijalankan oleh Unit Keamanan Internal (SATPAM).

“Oleh karena itu, surat telegram sangat tidak seimbang sehubungan dengan bantuan dan tindakan hukum dan hukum,” katanya.

Koalisi menambahkan bahwa surat perintah memiliki potensi untuk mempengaruhi kebebasan penegakan hukum di Indonesia, karena hukum penegakan hukum tidak boleh dicampur dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI.

“Dalam hal ini, intervensi di bidang penegakan hukum sebagaimana disebutkan dalam surat perintah akan mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia,” kata ISNUR.

“Situasi ini telah menyebabkan kekacauan dalam sistem konstitusi yang ada dengan mencampur fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan,” katanya.

Selain itu, Koalisi melihat ST yang dipertanyakan untuk semakin memperkuat masyarakat yang dikatakan sebagai kembalinya fungsi TNI setelah undang -undang ditinjau beberapa bulan yang lalu. Selain itu, salah satu ulasannya adalah memperluas posisi sipil yang dapat ditempati TNI.

“Catatan persidangan dan peninjauan yang mengkonfirmasi bahwa penambahan kantor jaksa agung dalam tinjauan hukum TNI hanya untuk Sampid yang tampaknya tidak dipenuhi oleh surat perintah ini, karena jelas bahwa pengemudi militer adalah umum untuk semua perawatan dan kesadaran,” kata Isnur.

“Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat, upaya untuk membangun reformasi dan jaksa yang lebih profesional sebagai salah satu pilar penegak hukum, kami mendesak komandan TNI untuk membatalkan surat perintah dan mengembalikan peran TNI dalam pembelaan,” katanya.

Selain itu, koalisi meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan untuk memastikan bahwa pembatalan ST adalah cara mempertahankan supremasi publik dalam penegakan hukum di Indonesia yang mematuhi negara demokratis konstitusional.

Koalisi publik publik untuk reformasi sektor keamanan terdiri dari banyak organisasi non -pemerintah (LSM) seperti YLBHI, Imparial, Contrast, PBHI, Amnesty International Indonesia, Elsam, Kelompok Kerja Hak Asasi Manusia (HRWG), Wali, institut yang setara, inisiatif centra.

Kemudian Jakarta Assistance Institute (LBH), surat kabar Institute of Law Assistance (LBH), Alliance for Papua Democracy (ALDP), Public Welfare, Pidana Peradilan Reformasi (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Penempatan Militer TNI Untuk mengamankan Kantor Jaksa Agung dan Sekaran di seluruh Indonesia terkandung dalam nomor telegram (ST): ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025.

Surat itu dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung dan Kantor Angkatan Darat. Dalam surat itu, TNI memobilisasi 1 unit peleton (SST) atau 30 staf untuk melaksanakan keamanan kantor jaksa agung, dan 1 tim (10 staf) untuk melaksanakan keamanan hari itu. Implementasi penugasan pada awal Mei 2025 hingga selesai.

Staf TNI yang ditunjuk untuk melaksanakan keamanan berasal dari Unit Pertempuran (Satpur) dan Unit Bantuan Pertempuran (Setan) di bidang peringkat masing -masing dengan ketentuan penugasan rotasi sebulan.

Penjelasan iklan TNI

Kadispenad dari AD Brigadir Jenderal Rahyu Yudhayana mengatakan surat telegram dikategorikan sebagai surat reguler (SB) dengan materi yang terkait dengan kerja sama keamanan di lembaga jaksa penuntut.

Wahyu mengatakan bahwa kegiatan keamanan sebelumnya telah terjadi dalam konteks hubungan antara unit. Selain itu, keamanan di masa depan adalah dalam konteks kerja sama dalam mengamankan lembaga sesuai dengan keberadaan struktur Sampididil (Jaksa Agung -Umum untuk Kejahatan Militer) di Kantor Kejaksaan.

“Jadi keberadaan unsur -unsur keselamatan dari TNI adalah bagian dari dukungan dari struktur yang ada dan dikendalikan secara hierarkis,” kata Wahyu.

Dia menambahkan bahwa pelafalan peleton pertama (ton) untuk melindungi kantor kejaksaan (presiden) dan 1 tim untuk kantor kejaksaan (kecelakaan) adalah gambar menurut struktur yang disediakan secara nominal. Dalam implementasinya, wahyu mengatakan, jumlah staf yang secara teknis akan ditugaskan dikendalikan dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan/sesuai kebutuhan.

“Tentara akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, dan menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pemandu dalam setiap langkah dan aktivitas,” kata Wahyu.

(ryn/wis)