Jakarta, Pahami.id —
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membenarkan kepengurusan Jusuf Kalla (JK) di Palang Merah Indonesia (PMI) terjadi di tengah dualisme dengan Agung Laksono.
Supratman mengatakan Kementerian Hukum sudah mengukuhkan kepengurusan JK di PMI. Dengan demikian, kepengurusan PMI yang dipimpin JK sah secara hukum.
“Kami menjawab bahwa pemerintah melalui Kemenkumham setelah melakukan kajian berdasarkan Peraturan/Anggaran Rumah Tangga PMI, Menkumham memberikan pengakuan kepada AD/ART serta pengurus PMI yang baru di bawah kepemimpinan Pak. . Haji Muhammad Jusuf Kalla,” kata Supratman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/12).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo mengatakan, kepengurusan JK mengikuti AD/ART PMI. Kementerian Hukum juga telah mengkajinya dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sebelumnya, PMI dilanda dualisme. Jusuf Kalla terpilih menjadi ketua umum berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) PMI XXII tahun 2024. Namun, politikus Partai Golkar Agung Laksono mengaku juga terpilih menjadi ketua umum.
Agung mengaku didukung 20 persen pengurus PMI daerah. Ia juga membentuk kepengurusan PMI sebelum JK.
Meski demikian, JK tak menganggap kebimbangan Agung Laksono. Ia melanjutkan, mengumumkan susunan pengurus PMI periode 2024-2029. JK juga menunjukkan surat Kementerian Hukum bernomor M.HH-AH.01-11 tertanggal 19 Desember yang menegaskan kepengurusan PMI di bawah kepemimpinannya.
Tidak ada dualisme. Tidak ada PMI tandingan karena pertandingan sudah selesai. Malah sebenarnya sudah selesai, kata JK di Markas PMI, Jakarta, Jumat.
(dhf/DAL)