Berita Polisi Jadikan Guru 60 Tahun di NTT Tersangka Pelecehan 24 Siswa SD

by
Berita Polisi Jadikan Guru 60 Tahun di NTT Tersangka Pelecehan 24 Siswa SD


Kupang, Pahami.id

Polisi Set Bekd (60) Guru Sekolah Dasar di Sabu Raijua, NTT sebagai tersangka dalam kasus ini gangguan melawan 24 murid. Bekd telah segera mengalami penahanan.

“Ya, guru itu dinobatkan sebagai tersangka dan kami segera memegangnya,” kata Kepala Polisi Sabu Raijia AKBP. Paul Naatonis dihubungi oleh Pahami.id.com, Jumat (5/30).

Dia mengatakan tekad Bekd sebagai tersangka telah dilakukan sejak Selasa (5/27) setelah penyelidik dari Unit Investigasi Kejahatan Kepolisian SAYJUA mengadakan kasus. Dan pada hari Rabu (5/28) Bekd segera ditangkap.


“Penentuan tersangka (terhadap Bekd) pada tanggal 27, penahanan pada tanggal 28,” kata Paul.

Dia mengatakan para korban dalam kasus pelecehan seksual adalah 24 siswa di Sekolah Dasar Lobolaw VI Lobolaw, Distrik Hawu Tower, Sabu Raiua.

Dia mengatakan kasus pelecehan seksual terhadap 24 siswa yang dilakukan oleh Bekd terjadi di lingkungan sekolah di mana tersangka mengajar dan juga seorang guru wali kelas VI.

“Lusinan Siswa Sekolah Dasar Segeri Lobolauw Sabu Sabu Raiua Nusa Tenggara menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan sekolah,” kata Paul.

Menurutnya, kasus pelecehan seksual berkurang setelah laporan dari salah satu orang tua korban ke kantor polisi Sabu Raijua pada hari Rabu (5/14). Laporan ini terdaftar dengan LP/B/36/V/2025/SPKT/Kebijakan Kebijakan/Kebijakan/Kebijakan POLDA

Dari laporan itu, penyelidik polisi Sabu Raijua kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta informasi dari 10 dari 24 siswa dan tiga guru dan jurnalis. Proses penjelasan selesai pada 19 Mei 2025.

“Pada 19 Mei 2025, para penyelidik melakukan wawancara dengan 10 anak dari korban dari 24 korban. Selain itu, para penyelidik juga memeriksa 3 guru dan orang yang dilaporkan sebagai saksi,” kata Paul.

Polisi Regional Sabu Raiua juga mengatakan Paul berkoordinasi dengan Direktorat Polisi Distrik NTT dari Tim Investigasi Kriminal yang terkait dengan ekstraksi HP yang digunakan oleh tersangka Bekd yang menunjukkan video pornografi kepada siswa.

Paul melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan lengkap, penyelidik polisi Sabu Raijua mengadakan kasus menentukan tersangka pada hari Selasa, 27 Mei 2025 dan Bekd ditangkap oleh PAFA Rabu (5/28).

Terhadap tersangka, penyelidik mempengaruhi itu oleh Pasal 82 ayat (1) ayat (2) ayat (3) hukum RI No. 17 2016 tentang penentuan peraturan pemerintah untuk undang -undang 1 tahun 2016 tentang Amandemen Kedua untuk Hukum No.

“Karena tindakan pelaku telah didakwa berdasarkan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) ayat (3) undang -undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penentuan peraturan pemerintah tentang hukum nomor 1 tahun 2016 tentang Amandemen Kedua untuk Hukum No.

Dia mengatakan untuk memberikan perlindungan kepada para korban Kantor Polisi Sabu Raijua juga berkoordinasi dengan Kantor Wanita Sabu Raijua dan Kantor Anak -anak untuk bantuan korban.

“Selain itu, wilayah PPA NTT juga akan memberikan saksi psikologis untuk melakukan konseling psikologis kepada para korban para korban, yang akan digunakan sebagai pernyataan psikologis,” katanya.

Paul mengatakan kasus pelecehan seksual terhadap 24 siswa terjadi di VI Classroom VI, Ramedue Village, Hawu Tower District, Sabu Raiua.

Korban diberitahu oleh tersangka untuk melakukannya satu per satu di depan kelas oleh tersangka yang menunjukkan video pornografi dari ponselnya.

Tersangka kemudian berpelukan, meremas payudara dan memegang alat kelamin korban setelah menampilkan video porno.

(Eli/AGT)