Berita Ketum PBNU Pertanyakan Dasar MUI Haramkan Salam Lintas Agama

by


Jakarta, Pahami.id

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mempertanyakan dasar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang salam antar agama.

Ia menilai enam salam dalam salam lintas agama tidak mencampurkan ibadah.

“Lalu kalau ibadahnya dicampur, ibadahnya dicampur apa? Wang yang lain bukan ibadah. Jadi mengapa ini bisa terjadi? Karena pikiranbelum memahami konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Gus Yahya pada acara Halaqoh Ulama di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (11/6).


Gus Yahya menimbang-nimbang ungkapan itu Salam sejahtera, rahmat dan berkah Tuhan bukan ibadah. Ia juga mengatakan bahwa salam tidak pernah dimasukkan dalam liturgi dalam agama Kristen dan Katolik.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Gus Yahya mengatakan, Paus Fransiskus tidak pernah menggunakan diksi Shalom dalam setiap pidatonya.

“Jadi haram menggunakan sapaan seperti itu karena mencampurkan ibadah. Lalu kenapa? Karena ada dugaan… Salam sejahtera, rahmat dan berkah Tuhan itu ibadah, lalu diklaim yang lain juga ibadah. Padahal tidak ada ibadahnya,” ujarnya.

“Tanya teman-teman Kristen saya, apakah salam termasuk dalam liturgi, tidak, tidak ada liturgi seperti itu,” imbuhnya.

Begitu pula sapaan yang selama ini digunakan untuk menyapa umat Buddha adalah budaya Namo. Gus Yahya menyatakan, salam bukanlah salah satu bentuk ibadah bagi umat Buddha, sehingga tidak masalah jika umat Islam menyapanya dengan salam tersebut.

“Setelah kebudayaan, Buddha yang dipuji, Buddha siapa? Buddha itu Siddhartha Gautama, yang tidak didewakan oleh umat Buddha. Jangan disangka umat Buddha memuja Buddha, tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, hasil Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang digelar di Bangka Belitung pada 30 Mei memutuskan, salam lintas agama bukan merupakan bentuk toleransi.

MUI menganggap mengucapkan salam sebagai doa yang bersifat ‘ubudiah’ atau mengabdikan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu harus sesuai dengan ketentuan syariat dan tidak boleh tercampur dengan salam dari agama lain.

“Mengucapkan salam dengan menyertakan salam dari berbagai agama bukan merupakan bentuk toleransi beragama yang diperbolehkan dan/atau moderasi,” demikian bunyi salah satu rincian keputusan MUI tersebut.

MUI meminta umat Islam untuk saling menyapa dengan ‘Assalamu’alaikum’ dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak dicampur dengan doa agama lain ketika menghadiri forum lintas agama.

“Salam yang memiliki dimensi doa khusus kepada agama lain yang dilakukan umat Islam adalah haram,” bunyi keputusan tersebut.

(rzr/bmw)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);