Medan, Pahami.id –
Polisi distrik Tapanuli Selatan (Tapsel) mendirikan ketua dasar salah satu sekolah asrama Islam di Tapsel dengan MN (64) inisiatif sebagai tersangka. MN dituduh memperkosa 17 tahun siswa perempuan yang tidak lain adalah saudara mereka sendiri.
Kepala Polisi Tapsel Akbp Yon Edi Winara mengatakan tindakan tidak bermoral telah diambil oleh MN lima kali selama Juli 2021 hingga 2022. Korbannya adalah seorang Santriwati di Dewan Perawatan MN.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan brutal pertama terjadi ketika korban mencuci piring di rumah MN di area pangkalan,” kata Yon Edi pada hari Sabtu (9/8).
Menurut Yon Edi, MN meluncurkan tindakan ketika korban di bawah umur saat menonton televisi. Tindakan terakhir dikatakan dilakukan pada tahun 2022.
“Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban kepada polisi, dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka dari tindakan tersebut secara teratur memberikan uang korban, tetapi kami masih menyelidiki,” katanya.
Keputusan post mortem et repertum menunjukkan bahwa ada tindakan tidak bermoral terhadap korban. Dalam pemeriksaan, MN juga telah mengakui tindakannya, yang sekarang menjadi bagian dari proses hukum berikutnya.
“Polisi ditangkap MN pada hari Jumat (8/8/2025) dan memengaruhi itu oleh Pasal 76 D Jo Pasal 81 paragraf (1) dan (3) Subs Pasal 76 E Jo Pasal 82 Paragraf (1) dan (2) Hukum Nomor 17 2016.
Yon Edi menjelaskan bahwa karena tersangka adalah orang tua/wali, penjaga anak, pendidik atau staf pendidikan, penjahat itu dilengkapi dengan sepertiga dari ancaman hukuman.
“Masih ada kemungkinan bahwa korban lain tidak berani melaporkan, jadi kami meminta publik untuk tidak ragu untuk memberikan informasi, karena ini berkaitan dengan masa depan anak -anak kami,” katanya.
(FRA/FNR/FRA)