Kupang, Pahami.id –
Almarhum keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo, menuntut agar pelaku atau senior di TNI AD Mereka yang melakukan penganiayaan dijatuhi hukuman mati. Keluarga juga meminta TNI untuk tidak melindungi pelaku.
“Saya hanya meminta kasus ini untuk diselidiki dengan cermat, jadi dia memiliki pelaku yang dijatuhi hukuman mati, tidak akan dilindungi.
“Semoga pelaku tidak dapat dilindungi, dia ingin tinggi atau apa pun,” katanya.
Dia mengatakan kesalahan apa pun yang dilakukan oleh Prada Lucky hanya bisa mendapatkan bimbingan, tidak perlu hidup. Dia juga meminta 20 aktor penganiayaan untuk tidak dilindungi.
“Saya hanya meminta diselidiki dengan cermat, tidak melindungi 20 (pelaku), terutama peringkat tertinggi,” katanya.
Sementara itu, Brigif 21 Kepala Staf Komodo Komodo, Letnan Kolonel Inf. Bayu Sigit Dwi UNTORO mengatakan kasus itu sedang dalam proses dan diajukan ke polisi militer.
“Semuanya masih dalam prosesnya, kami telah menyerahkan kepada Denpom yang sedang menyelidiki,” kata Letnan Kolonel Batang Sigit setelah memimpin pemakaman Prada Lucky.
Dia juga meminta semua pihak untuk bersabar ketika proses investigasi berlangsung dan akan membutuhkan waktu untuk mengungkapkan kematian Prada yang beruntung diselesaikan dengan cermat.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) Militer TNI yang bertugas di Batalion Development Region 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/Wm) Nagekeo meninggal karena penyiksaan alami oleh orang tua di Batt Batt.
Prada Lucky meninggal pada hari Rabu (6/8). Dia telah menjalani empat hari di Aeramo Regional Hospital Intelive Care Unit, Nagekeo.
Tubuhnya kemudian dibawa kembali ke Kupang setelah diundang oleh orang tua kandungnya, Christian Namo dan ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada hari Kamis (7/8).
Berdasarkan pemantauan Cnnindonesia.com Di rumah duka, setelah dinas pemakaman, mayat itu diserahkan kepada TNI untuk penguburan dalam dinas militer. Upacara militer dipimpin oleh Kepala Staf Brigade Infanteri 21 Komodo, Letnan Kolonel. Inf. BAYU SIGIT Ganda UNTORO.
(Ely/dal)