Berita Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan 8 Santri di Maros

by
Berita Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan 8 Santri di Maros


Makassar, Pahami.id

Unit Investigasi Kejahatan Kepolisian Maros (Satreskrim) menangkap empat tersangka dalam kasus ini menyerang Di Masjid Jami Nurul Islam, Miftahul Muin Ponpes, Tekolabbua Hamlet, Distrik Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

“Dari investigasi, empat pelaku, MA (20), S (22), Su (24), dan MI (20). Ada delapan korban,” kata Kasat Resking IPU Ridwan pada hari Sabtu (9/8).


Serangan itu terjadi pada hari Rabu (30/7) yang dipicu oleh masalah pribadi antara satu siswa dan konstituennya yang berkembang menjadi tindakan kekerasan bersama.

“Motif, pelaku balas dendam pada para siswa karena salah satu pelaku dianiaya oleh salah satu siswa,” katanya.

Sementara itu, Ridwan mengatakan pelaku telah menerima penyelidikan lebih lanjut.

“Para pelaku telah ditahan di kantor polisi Maros untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan meningkatkan patroli dan keamanan di sekitar sekolah asrama untuk mencegah balas dendam dan peristiwa serupa,” katanya.

Sebagai hasil dari tindakannya, empat pelaku didakwa berdasarkan Pasal 170 KUHP dalam hubungannya dengan jumlah hukum ke -23 tahun 2014 tentang perlindungan anak -anak.

“Pelaku terancam dengan hukuman penjara tujuh tahun,” katanya.

(mir/dmi)