Berita Kemlu RI Kecam Israel Caplok Gaza: Pelanggaran Berat Piagam PBB

by
Berita Kemlu RI Kecam Israel Caplok Gaza: Pelanggaran Berat Piagam PBB


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Luar Negeri (Kementerian Luar Negeri) Indonesia sangat mengutuk niat Israel Rebut jumlah gaza, Palestina.

“Indonesia telah mengutuk keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Gaza. Tindakan itu merupakan pelanggaran hukum internasional dan piagam PBB yang memperburuk prospek perdamaian di Timur Tengah dan krisis kemanusiaan di Gaza,” tulis akun X @Kemlu_ri pada hari Jumat (8/8).


Kementerian Luar Negeri mengutip penjelasan tentang Pengadilan Internasional, di mana pendudukan Israel atas pendudukan Palestina adalah ilegal. Israel juga dikatakan tidak memiliki kedaulatan.

Setiap tindakan yang diambil oleh Israel dikatakan tidak dapat mengubah status wilayah Palestina.

“Indonesia telah meminta Dewan Keamanan PBB dan komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret untuk menghentikan tindakan ilegal Israel,” kata Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Pemerintah Indonesia secara konsisten menekankan dukungan dari Palestina yang bebas dan berdaulat. Sebaliknya, Indonesia telah menyerukan solusi dua -negara yang harus direalisasikan dalam tiga langkah utama.

Pertama, pengakuan negara Palestina oleh semua negara. Kedua, penghentian kekerasan dan gencatan senjata. Ketiga, tentukan masa depan Palestina oleh Palestina.

Israel sekarang mengklaim telah memperoleh 75 persen dari Jalur Gaza. Sementara itu, 25 persen yang tersisa dari daerah tersebut diyakini sebagai tempat bagi sandera Israel untuk ditahan.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berencana untuk menaklukkan Jalur Gaza, Palestina melalui operasi baru. Alasannya adalah, operasi baru harus dibawa untuk membawa pulang ke rumah dengan aman.

Israel juga memberi Gaza hingga 7 Oktober 2025 untuk pindah atau bergerak. Arah diberikan sebelum tentara Israel menduduki Jalur Gaza sepenuhnya.

Kisaran dua bulan diberikan bertepatan dengan peringatan dua tahun tentang serangan Hamas terhadap Israel pada tahun 2023.

(FRA/SKT/FRA)