Berita Hukuman Terdakwa Korupsi Emas Antam James Dipotong Jadi 7 Tahun Bui

by


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) mengurangi hukuman terdakwa menyuap Tata Kelola Komoditas Emas Antam Mempertimbangkan 109 ton pada 2010-2022 James Tamponawas hingga tujuh tahun penjara.

Ketua Hakim Dayanto mengatakan bahwa panel hakim korupsi di Pengadilan Tinggi setuju untuk mempertimbangkan hukum Panel Pengadilan Korupsi dalam kasus tersebut, sampai James masih dinyatakan bersalah atas korupsi.

“Kecuali untuk pelanggaran pidana (Strafmaate) yang diungkapkan kepada terdakwa dengan pertimbangan bahwa usia terdakwa diperpanjang, “kata Teguh dalam salinan keputusan yang dikumpulkan antara Sabtu.


Untuk keputusan panel pengadilan tingkat pertama, James dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Namun, terkait dengan denda kriminal, hakim presiden mengatakan bahwa partainya menyetujui keputusan sebelumnya, Rp500 juta dengan alokasi jika denda tidak dibayar, itu diganti (anak perusahaan) dengan isolasi kriminal empat bulan.

Tetapi terkait dengan pelanggaran pidana tambahan, terutama mengenai anak perusahaan pengganti penjara, Hakim -Jakarta Pengadilan Tinggi tidak setuju untuk menjatuhkan anak perusahaan yang lebih buruk, sebuah kejahatan tambahan dalam bentuk penggantian Rp119,27 miliar dalam enam tahun penjara, dari anak laki -laki sebelumnya di penjara.

“Panel korupsi di pengadilan tinggi melihat adil jika anak perusahaan untuk penggantian uang sama dengan tuntutan jaksa penuntut,” kata Teguh.

Oleh karena itu, Ketua Mahkamah menyatakan bahwa James telah melanggar Pasal 2 Pasal 18 Undang -Undang ke -31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah pada tanggal 20 tahun 2001 JO. Pasal 55 paragraf (1) dari KUHP pertama.

Dalam kasus korupsi dalam pemerintahan emas, James bersama dengan enam partai swasta lainnya bersama dengan enam mantan pejabat Antam telah melakukan tindakan kriminal korupsi untuk membahayakan keuangan negara sebesar Rp3,31 triliun.

Keenam partai swasta yang disebutkan termasuk Gluria Asih Rahayu, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, dan Suryadi Jonathan.

Sementara itu, enam mantan pejabat Antam adalah Wakil Presiden (VP) dari Antam Metal Processing and Purification Unit (UBPP LM) untuk Kustiningsih Tutics, UBPP LM Antam 2011-2013 VP, dan Eksekutif Senior UBPP LM Antam 2013-2017 Dody Marjar.

Kemudian, UBPP LM LM LM’s General Manager (GM) untuk 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam untuk 2019-2020 Muhammad Abi Anwar, dan GM UBPP LM Antam 2021-2022 Iwan Dahlan.

Sebagai akibat dari korupsi terdakwa, negara itu menderita kerugian hingga Rp3,31 triliun karena tindakan tersebut telah memperkaya beberapa partai, Lindawati senilai Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp44,93 miliar, Suryadi Jonathan.

Kemudian, memperkaya RP43,33 miliar, HO senilai RP35,46 miliar, Gluria dari RP2,07 miliar, serta pelanggan lain (individu, toko emas, perusahaan) pekerjaan non -kontrak RP1,7 triliun.

(Antara/dal)