Jakarta, Pahami.id —
Pemilik Sekolah Wensen Meita Irianty telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua anak di taman kanak-kanak.
Kedua korban merupakan seorang anak berusia dua tahun berinisial MK dan seorang anak berusia sembilan bulan berinisial AMW.
Arief selaku ayah AMW mengaku pertama kali mengetahui penganiayaan yang dilakukan Meita dari rekaman video yang viral di media sosial.
Ia pun mengaku terkejut setelah mengetahui putranya disiksa oleh Meita. Sebab, selama ini ia menganggap anak-anaknya tidak pernah disiksa dan selalu mendapat pendidikan yang baik.
“Setiap hari kami bangun tidur, mandi dan menyiapkan makanan dan setiap hari Senin sampai Jumat kami bawa ke Wensen untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan diperlakukan dengan baik,” ujarnya sambil menangis di Bareskrim Polri, Kamis (1/8). . ).
Berdasarkan rekaman video yang beredar, kata Arief, kaki putranya terlihat diinjak Meita. Perbuatan Meita, lanjutnya, membuat kaki kiri anak tersebut tidak bisa diluruskan lagi.
Situasi ini pun membuat Arief khawatir sang anak tidak bisa disembuhkan dan harus mengalami kelainan hingga dewasa.
“Satu lurus dan satu lagi miring, kalau merangkak seperti itu. Jadi kaki kanannya lurus, yang kirinya miring. Jadi saya curiga ada yang salah dengan ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, Arief mengungkapkan, sang anak juga mengalami pendarahan di dalam telinga usai dianiaya oleh pemilik Sekolah Wensen. Pendarahan tersebut diduga akibat kepala anak tersebut terbentur lantai oleh pelaku.
“Sepertinya kami menemukan bekas darah di telinga anak saya, di video itu kepala anak saya juga ditekan dan dilempar,” ujarnya.
Kini, Arief mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan putranya. Ia berharap penganiayaan yang dilakukan pelaku tidak berdampak buruk pada kondisi fisik anaknya.
Sekilas biasa saja, tapi saya belum tahu karena hasil rekam medisnya belum kami dapatkan secara lengkap, ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik Sekolah Wensen, Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di Sekolah Wensen.
Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan Meita, ia mengaku melakukan perbuatan tersebut karena suatu kesalahan. Namun polisi masih mendalami hal tersebut termasuk melakukan pemeriksaan psikologis.
“Kita minta motif sementara, yang bersangkutan menyatakan salah ya. Tapi motif spesifiknya nanti kita lihat saat pemeriksaan, termasuk nanti kita periksa yang bersangkutan secara psikologis,” kata Arya.
Dalam kasus ini, Meita dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(Des/Senin)