Berita Kenapa Bom Uranium Terlarang dalam Perang?

by


Jakarta, Pahami.id

Persatuan Ahli Kimia di Lebanon (Syndicate of Chemists in Lebanon/SCL) mengungkapkan hal itu Israel menggunakan bom terlarang yang berbahaya dalam serangan Libanon.

SCL menjelaskan, pasukan militer Israel telah menggunakan bom yang dilarang secara internasional, yang mengandung depleted uranium alias uranium kadar rendah.


Apa yang menyebabkan bom uranium dilarang digunakan dalam perang?

Mengandung radioaktivitas

Badan Energi Atom Internasional (IAEA) menyatakan bom uranium mengandung bahan kimia radioaktif. Bahan kimia ini biasa digunakan dalam pengembangan senjata nuklir.

Meski kandungannya tidak terlalu banyak, IAEA menyatakan kandungan radioaktif pada bom uranium tersebut tetap menimbulkan berbagai penyakit jika terhirup. Menurut laporan United Nations Environment Programme (UNEP), berbagai penyakit yang dapat disebabkan oleh kandungan radioaktif adalah kanker, gagal ginjal, dan iritasi kulit.

“Toksisitas kimia dari depleted uranium dianggap sebagai masalah yang lebih signifikan dibandingkan kemungkinan efek radioaktifnya,” kata UNEP dalam pernyataan resminya yang dikeluarkan pada tahun 2023.

Selain itu, kandungan radioaktif pada bom uranium juga dapat mencemari tanah, air, dan udara serta menyebabkan cacat lahir.

“Kekhawatirannya adalah jika cangkang uranium yang sudah habis jatuh ke tanah, hal itu dapat mencemari tanah,” kata ahli kimia Kings College London, Dr. Marina Myron.

Undang-undang yang mengatur penggunaan bom uranium

Faktanya, tidak ada undang-undang khusus yang melarang penggunaan bom uranium dalam perang. Bahkan, dalam pasal 36 protokol tambahan pertama Konvensi Jenewa 1949 tahun 1977 dijelaskan bahwa bom uranium merupakan senjata yang sah digunakan dalam konflik bersenjata internasional.

Sebab, bom uranium tidak termasuk dalam kategori senjata nuklir meski mengandung kandungan radioaktif. “Bom uranium mungkin digunakan secara sah dalam konflik bersenjata internasional,” demikian bunyi protokol tambahan Konvensi Jenewa 1949.

Meskipun demikian, para ahli berpendapat bahwa bom uranium tetap menjadi senjata perang yang dilarang. Sebab, meski kecil, kandungan uranium pada bom ini bisa menimbulkan berbagai penyakit dan polusi.

(gas/dna)