Jakarta, Pahami.id —
Departemen Luar Negeri (Departemen Luar Negeri) Republik Indonesia membeberkan modus ‘pacaran’ yang mengakibatkan sebagian warga negara Indonesia (WNI) terjerat kasus penyelundupan atau penyelundupan narkotika bahkan terancam hukuman mati di luar negeri.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, cara pacaran ini merupakan salah satu cara sindikat penyelundup narkotika yang menjadi fokus kementeriannya belakangan ini. Khususnya beberapa kasus yang melibatkan WNI di Malaysia.
Kasus yang muncul adalah sebagai kurir. Ada yang pacaran, lalu diminta membawakan barang kekasihnya, tapi dia tidak tahu isi barangnya, kata Judha saat ditemui di Kota Yogyakarta, Kamis (20). /6).
Dan saat diambil, diperiksa di bandara dan ternyata isinya narkotika ya (kebanyakan) warga Malaysia, lanjutnya.
Judha mengatakan, saat ini terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Rinciannya, 155 orang berada di Malaysia, satu orang di Vietnam, dan masing-masing 3 orang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Laos. Mayoritas dari mereka berstatus TKA.
Mayoritas kasus peredaran narkotika, baik kasus pembunuhan, lanjut Judha.
Menyoroti kasus peredaran narkotika di Malaysia, Judha mengatakan alasan banyak warga Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia bukan hanya karena kasus tersebut. Namun ketentuan hukum di negara tetangga tidak memperbolehkan hakim memberikan pilihan lain terhadap beberapa bentuk kejahatan selain hukuman mati.
“Seperti diketahui, tahun lalu Malaysia memberlakukan dua undang-undang. Pertama, penghapusan hukuman mati wajib, jadi bukan hukuman mati yang dihapus, tapi undang-undang untuk beberapa kejahatan yang saat itu hakim tidak punya pilihan lain selain hukuman mati,” jelasnya.
Sedangkan undang-undang kedua memberikan peluang peninjauan kembali (PK) dalam kasus hukuman mati yang tidak disengaja.
Pasca berlakunya beleid tersebut, koordinasi Kementerian Luar Negeri dengan berbagai lembaga menemukan 79 WNI yang terpidana mati di Malaysia memenuhi syarat PK. Putusan PK, 51 WNI akhirnya bebas dari hukuman mati; satu perkara PK dibatalkan; 25 orang lainnya dalam bimbingan; dan dua warga negara Indonesia meninggal karena sakit saat menjalani hukuman penjara.
Yang tak kalah penting bagi Judha adalah bagaimana pihaknya bersama KBRI dan kementerian lainnya berkoordinasi untuk memastikan masyarakat Indonesia menerima bantuan dan hak-haknya secara adil sesuai sistem peradilan negara setempat.
Salah satunya melalui pemberian pedoman untuk membantu WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Pedoman tersebut tidak hanya mengenai penanganan kasus, namun juga upaya preventif dari hulu di Indonesia.
“Langkah preventif dengan memberikan informasi mengenai undang-undang negara bagian setempat, adat istiadat negara setempat, sangat penting untuk menghindari kasus hukuman mati,” tutupnya.
(Baca baca)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);