Jakarta, Pahami.id –
Kementerian Agama (Kementerian Agama) menyatakan bahwa membuat hubungan mahram atau darah sebagai objek fantasi seksual adalah perilaku perilaku menyimpang Syariah Islam.
Pernyataan itu dikonfirmasi oleh Direktur Urusan Islam dan Kementerian Kementerian Agama, Arsad Hidaya, menanggapi kemunculan sebuah kelompok di halaman Facebook di alias fantasi seksual.
“Jadikan Hubungan Mahram Objek fantasi atau hiburan dengan jelas menyimpang dari nilai -nilai Syariah dan bertentangan dengan Maqashid al-Syari’ahTerutama dalam mempertahankan keturunan (Hifzh al-Nasl), “kata Arsad di Jakarta pada hari Rabu (5/21).
Grup Facebook bernama Fantasy in the Blood memicu kegelapan di ruang dunia maya setelah isi percakapan menyebar di platform X dan Instagram. Citizens mendistribusikan tangkapan layar yang menampilkan beberapa unggahan inses.
Kelompok ini memiliki ribuan anggota. Berbagai pihak mendesak pihak berwenang untuk segera mengungkapkan dan memecahkan pelaku di belakang kelompok.
Kementerian Agama mengkonfirmasi larangan absolut hubungan seksual dan pernikahan dengan Mahram dalam ajaran Islam.
Arsad mengatakan hubungan antara Mahram adalah perbatasan suci yang tidak boleh dilanggar, baik dalam praktik nyata maupun dalam bentuk kebajikan atau normalisasi di dunia digital.
“Larangan ini adalah prinsip, karena melibatkan perlindungan martabat keluarga dan pelestarian sifat manusia,” kata Arsad.
Dia menekankan bahwa Islam secara ketat melarang hubungan seksual dan pernikahan dengan Mahram. Larangan ini tidak hanya teologis, tetapi juga etis dan sosial.
Arsad menjelaskan bahwa ada tiga jenis hubungan yang membuat seseorang ilegal untuk menikah, yaitu garis keturunan (hubungan darah), semena (hubungan pernikahan), dan radha’ah (hubungan susu).
Yang ketiga dijelaskan dalam Al -Qur’an dan diperkuat oleh Organisasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39.
“Misalnya, ibu, wanita, saudara perempuan, bibi, dan keponakan adalah Mahram karena garis keturunan.
Kementerian Agama menilai bahwa konten digital yang menormalkan atau menciptakan hubungan Mahram, bahkan dalam bentuk penulisan atau fantasi, berbahaya, karena dapat mempengaruhi perspektif publik tentang batasan moral dan hukum.
“Fenomena semacam ini tidak dapat diremehkan. Ketika orang dibiarkan tanpa pendidikan yang tepat, batas -batas antara halal dan ilegal akan berjalan,” kata Arsad.
Dia menekankan bahwa larangan ini bukan hanya masalah FIQH, tetapi bentuk perlindungan terhadap potensi penyimpangan sosial dan psikologis.
“Secara medis, hubungan seksual antara Mahrams berisiko mengalami gangguan genetik. Secara sosial, itu menyebabkan trauma, konflik keluarga, terlepas dari stigma keturunan,” katanya.
Arsad mengingatkan bahwa jika hubungan seksual antara Mahram terjadi dalam kenyataan, terutama jika itu melibatkan unsur -unsur paksaan atau anak di bawah umur, pelaku dapat dikenakan pembatasan pidana. Negara tidak mentolerir pelanggaran ini, meskipun dibungkus atas nama cinta, kebiasaan, atau kebebasan berbicara.
“Apa pun bentuknya, apakah pernikahan, hubungan seksual, atau eksplorasi fantasi Mahram, semuanya bertentangan dengan prinsip -prinsip prinsip moral, agama, dan hukum. Kita tidak dapat membiarkannya tumbuh tanpa instruksi,” kata Arsad.
Markas besar kepolisian nasional menangkap enam anggota kelompok fantasi darah dan pasang surut yang diduga terkait dengan INS. Mereka ditangkap di beberapa daerah di Jawa dan Sumatra.
Enam orang memiliki peran yang berbeda dalam grup, termasuk beberapa administrator atau manajer anggota yang secara aktif mengunggah foto dalam grup.
“Peran pelaku adalah menjadi administrator kelompok dan anggota aktif yang telah mengunggah gambar dan video seksual wanita dan anak -anak,” Divisi Hubungan Masyarakat Karo Penmas Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepada wartawan pada hari Selasa (5/20).
“Bersama dengan pelaku, berbagai bukti juga dijamin termasuk komputer, PortabelKartu SIM, dokumen video dan foto dan bukti lainnya, “tambah Truno.
Truno mengatakan pelaku sekarang dijamin di Polisi Investigasi Kriminal dan Polisi Metropolitan Jakarta. Menurutnya, interior masih dilakukan sehubungan dengan motif dan potensi tindakan kriminal lainnya.
“Ada kemungkinan bahwa jumlah tersangka akan meningkat dari hasil pelaku,” katanya.
(Antara/wis)