Jakarta, Pahami.id —
Polisi mengungkap hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Meita Irianty, pemiliknya penitipan anak Sekolah Wensen dan tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di depok dalam keadaan normal.
Hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka juga normal, kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Kamis (8/8).
Arya mengatakan, proses penempatan Meita di RS Polri Kramat Jati sudah selesai. Oleh karena itu, kata dia, penyidik akan terus memeriksa Meita sebagai tersangka.
Arya mengatakan, pemeriksaan terhadap Meita dilakukan untuk mendalami latar belakang dan motif tersangka menganiaya dua anak di panti asuhannya.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, tentunya terkait motif dan latar belakangnya,” ujarnya.
Polres Metro Depok sebelumnya menetapkan Meita Irianty selaku pemilik Sekolah Wensen sebagai tersangka kasus pencabulan dua anak.
Seorang anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial AMW berusia sembilan bulan.
Arya menjelaskan, korban MK dalam kondisi baik, namun mengalami trauma. Polisi akan melakukan otopsi psikiatris untuk menyelidikinya.
Sementara korban HW diduga kakinya terkilir akibat ditabrak Meita. Selanjutnya, korban akan menjalani autopsi dan rontgen.
Atas perbuatannya, Meita dijerat Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Dari informasi awal, kata Arya, Meita Meita menganiaya dua anak kecil karena korbannya dianggap cerewet dan nakal. Namun hal ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
“Kami masih pegang motif yang kemarin dia (katakan) bilang anaknya cerewet dan nakal,” kata Arya kepada wartawan, Selasa (6/8).
(des/DAL)