Berita Kejati NTB Maraton Periksa Saksi Kasus Sponsorship MXGP Lombok 2023

by
Berita Kejati NTB Maraton Periksa Saksi Kasus Sponsorship MXGP Lombok 2023


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Tinggi (Kantor kejaksaan) Saksi MarathoLy Nusa Tenggara Barat (NTB) diperiksa dalam kasus utang yang timbul pada ajang balap Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok pada tahun 2023.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan NTB, kata Muh Zulkifli di Mataram, Lombok, membenarkan adanya pemeriksaan saksi secara maraton dalam status penyidikan kasus utang dugaan penyalahgunaan dana sponsorship PT Bank NTB Syariah.

Ya, kami sedang memeriksa saksi-saksinya. Pemeriksaan pada tahap penyidikan ini hanya sebatas penjelasan saja, ujarnya seperti dikutip dari Di antaraSelasa (11/11).


Saksi-saksi yang masuk radar penyidikan pada tahap penyidikan ini berasal dari pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan olahraga balap motor ekstrim.

Beberapa di antaranya terdiri dari manajemen PT Bank NTB Syariah, penyelenggara kegiatan dari PT Samota Enduro Gemilang (Seg), penyelenggara acara dari PT Carsten Indonesia, hingga pihak swasta yang merasa tidak menerima bayaran atas pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di Bandara Selaparang Kota Mataram.

“Iya, semua terkait akan kami cek. Satu per satu dulu,” kata Zulkifli.

Ia menegaskan, Kejati NTB dalam menangani perkara korupsi tetap berdasarkan prosedur hukum.

Jika ditemukan adanya peristiwa pidana yang berujung pada perbuatan seseorang, maka kejaksaan akan mengambil jalur hukum.

Siapa pun yang terlibat akan kami bersihkan, kata Zulkifli.

Langkah penyidikan di Divisi Kriminal Khusus Kejati NTB ini berdasarkan terbitnya surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan NTB nomor Print-14/N.2/FD.1/10/2025 tanggal 8 Oktober 2025.

Sebagai bank daerah, PT Bank NTB Syariah dalam ajang olahraga ekstrim ini tercatat memberikan dukungan penuh dengan memberikan dana sponsorship yang mencapai miliaran Rupiah.

Perkara ini sampai ke meja kejaksaan karena adanya keributan dari pihak swasta yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Mereka mengaku tidak menerima pembayaran sesuai perjanjian kerja sama.

Pembayaran yang kemudian menjadi rekor utang pemerintah kepada puluhan pihak ketiga ini diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

(antara/anak-anak)