
Denpasar, Pahami.id –
Pemerintah Daerah Bali (PEMPROV) tengah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mengendalikan alih fungsi lahan secara besar-besaran yang terjadi di Pulau Dewata.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah (Kadistan) Bali, I Wayan Sunada mengatakan, konversi lahan di Bali dari data 5 tahun terakhir rata-rata 1.254 hektar per tahun. Lalu, data luas sawah di Pulau Bali kini mencapai 68.078 hektar.
“Bayangkan saja, tahun demi tahun lahan kita semakin berkurang, ada alih fungsi,” ujarnya, saat menjadi pembicara pada acara peluncuran ‘Aplikasi Sapatani dan Diseminasi Hasil Riset Proyek Solusi Digital’ di Denpasar, Bali, Selasa (11/11).
Ia menjelaskan, alih fungsi lahan secara besar-besaran terjadi karena dua faktor, yakni pembangunan untuk sektor pariwisata dan lahan persawahan yang beralih fungsi menjadi lahan pertanian karena tidak mendapat air.
Artinya alih fungsi ada dua macam. Alih fungsi ke sektor pariwisata, dan alih fungsi komoditas. Artinya, komoditas bisa dialihkan dari sawah ke kebun, karena kita tidak mendapat air, kebun pakai sawah, dan sawah kita terus berkurang, ”ujarnya.
Namun, konversi lahan diperkirakan akan terus berlanjut di Bali. Oleh karena itu, Pemda Bali telah menyusun peraturan daerah untuk mengendalikan konversi lahan.
“Sekarang rancangan peraturan daerahnya sudah ada di biro hukum untuk diharmonisasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat rancangan peraturan daerah itu sudah selesai dan kami sangat keberatan jika tanah kami digunakan untuk pariwisata,” ujarnya.
Rancangan peraturan daerah tentang pengendalian konversi lahan saat ini sedang disusun dan dikaji oleh Biro Hukum untuk diharmonisasi. Jika sudah ada peraturan daerah (PerDA) resmi tentang pengendalian alih fungsi lahan di Bali maka akan ada sanksi bagi pelanggarnya.
“Kalau ada perda, di sana ada pembatasan, kita pertahankan (bidang yang ada), kita kontrol.
Ia pun berharap rancangan peraturan daerah tersebut selesai pada akhir tahun dan bisa diserahkan ke Kementerian Hukum (Kumham) dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar resmi menjadi peraturan daerah di Bali.
“Itu prosesnya panjang sekali, tidak ke Kumham, tidak ke Kemendagri, panjang banget, yang penting sekarang barangnya dikoordinasikan ke firma hukum, akan kita monitor,” ujarnya.
(kdf/dal)
