Berita Komisi III DPR Usul Bentuk TGPF Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang

by
Berita Komisi III DPR Usul Bentuk TGPF Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang


Jakarta, Pahami.id

Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut penemuan dua kerangka korban kebakaran di gedung ACC, KwitangJakarta Pusat, Kamis (30/10).

Berdasarkan hasil tes DNA, kedua kerangka tersebut dipastikan sama dengan dua korban yang dinyatakan masih hilang pasca gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu, yakni Reno Syahputra Dewo dan Muhammad Farhan.

Menurut Abdullah, pembentukan TGPF penting untuk menjawab berbagai tuduhan pelecehan yang muncul dalam temuan yang disampaikan Komisi Orang Hilang dan Korban Terorisme (Kontras).


“Saya usulkan pembentukan Kerangka Farhan dan Reno, tapi komunikasikan dulu dengan keluarga korban,” kata Abdullah saat dihubungi, Selasa (12/11).

Sebelumnya, Kontras dalam keterangannya mengungkap sejumlah kejanggalan terkait penemuan kerangka tersebut hingga diumumkannya hasil tes DNA di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (7/11).

Beberapa di antaranya adalah kegiatan Bareskrim dan Bareskrim Polri pada 19 Oktober lalu yang melakukan olah TKP gedung ACC untuk mengetahui penyebab kebakaran beberapa hari setelah kebakaran gedung tak jauh dari Mako Brimob Kwitang. Saat petugas mengecek lokasi kejadian, tidak ditemukan sisa-sisa manusia di sana.

Selain itu, polisi sebelumnya mengaku memastikan tidak ada korban jiwa di lokasi pembakaran beberapa fasilitas umum di Jakarta Pusat, yakni di Kwitang, Senen, dan Salemba.

Namun setelah ditemukannya kerangka tersebut pada 30 Oktober lalu, RS Polri menyimpulkan bahwa kedua kerangka manusia yang ditemukan di gedung AAC Kwitang itu sama dengan milik Reno Syahputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid, dua korban yang dinyatakan hilang saat aksi unjuk rasa.

Menurut Abdullah, kejanggalan tersebut harus dijawab dengan bukti dan data yang valid.

“Ini tentu menjadi pertanyaan strategis yang harus dijawab dengan bukti data yang valid,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mendorong TGPF untuk melibatkan beberapa unsur lembaga pemerintah dan sipil mulai dari Komnas Ham, LPSK, lembaga swadaya masyarakat terkait seperti Kontras dan Amnesty International Indonesia, akademisi, hingga lembaga forensik independen dari dalam dan luar negeri.

Menurut Abdullah, pembentukan TGPF bukan merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap Polri, melainkan bentuk tanggung jawab menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Kasus ini menyangkut hak hidup dua warga negara, dan negara wajib menjelaskan kebenarannya, jika tidak maka hukum akan kehilangan legitimasi dan tidak menghasilkan keadilan yang nyata,” ujarnya.

Sebelumnya, dua kerangka manusia ditemukan terbakar dan belum diketahui bentuknya di kantor tata usaha, lantai 2 gedung ACC, Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (30/10). Sebuah gedung di dekat markas Brimob terbakar saat terjadi demonstrasi pada akhir Agustus.

Penemuan dua kerangka tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah itu, polisi telah melakukan olah TKP. Kerangka manusia yang ditemukan kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan forensik lebih lanjut termasuk pengambilan sampel DNA.
Polisi kemudian mengumumkan hasil tes DNA terhadap dua kerangka manusia yang ditemukan di kantor tata usaha, lantai 2 gedung ACC, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/11).

Hasilnya, tes DNA pada kedua kerangka tersebut sama dengan Reno Syahputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid. Reno dan Farhan merupakan dua korban yang dinyatakan hilang menyusul gelombang demonstrasi pada akhir Agustus lalu.

Terkait dengan beberapa kekerasan dan kerusuhan yang terjadi pada gelombang demonstrasi dan pasca demonstrasi Agustus lalu di seluruh Indonesia, pemerintah memutuskan untuk tidak membentuk TGPF terkait.

Di sisi lain, lembaga negara independen seperti Komnas Ham, Komnas Perempuan, dan LPSK menyatakan telah membentuk tim pencari fakta independen terkait kekerasan dan kerusuhan yang masih terjadi dengan gelombang demonstrasi pada akhir Agustus lalu.

(Thr/Anak)