Berita Kejagung Tetapkan Heru Hakim Pengadil Ronald Tannur Tersangka TPPU

by


Jakarta, Pahami.id

Jaksa Agung untuk Kejahatan Khusus (Packers) Kantor Kejaksaan Agung (AGO) memutuskan bahwa hakim Pengadilan Distrik Surabaya (PN) yang tidak aktif dalam menghukum terdakwa Gregory Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, sebagai tersangka dalam dugaan pencucian uang (TPPU).

Heru diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal aset yang diduga diperoleh dari korupsi dan / atau menerima kepuasan pada tahun 2020-2024.


“Penentuan tersangka HH sejak 10 April 2025 dalam kasus pencucian uang,” kata Kepala Pusat Informasi untuk Jaksa Agung Harli Siregar dalam sebuah pesan tertulis pada hari Senin (28/4).

Heru dituduh melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 dari nomor 8 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang kejahatan.

Dalam proses menyelidiki TPPU, jaksa investigasi memeriksa saksi dengan inisiatif TNY sebagai presiden Presiden PT Petona Abadi hari ini.

Sementara itu, pada 10 April, padang rumput mengeluarkan kasus investigasi (Sprindik) yang dikatakan oleh TPPU dengan tersangka Zarof Ricar sebagai mantan kepala Mahkamah Agung Badan Penelitian dan Pengembangan (MA).

Heru Hanindyo saat ini sedang diadili dalam kasus korupsi bahwa manajemen kasus Ronald Tannur dikatakan bertanggung jawab atas kepuasan dan kepuasan. Dia didakwa dengan jaksa penuntut dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp750 juta dalam 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan bahwa Heru tidak bekerja sama dan tidak mengakui tindakannya.

Dua hakim Surabaya lainnya dari PN menangani kasus Ronald Tannur, Erintuat Damanik dan Mangapul didakwa dengan 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta penjara 6 bulan.

(Ryn/Kid)