Berita Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Terkait Korupsi 109 Ton Emas Antam

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton periode 2010-2022.

Kepala Penkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan ketujuh orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi sejak Kamis pagi (18/7). Penyidik ​​kemudian meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

“Ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa 7 orang saksi tersebut mempunyai koneksi dan peran yang kuat dalam korupsi. Maka setelah dilakukan pengungkapan internal, ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Kamis sore.


Ketujuh tersangka baru tersebut adalah LE, SL, SJ, JT, GAR, DT dan HKT.

Harli menjelaskan, dalam kurun waktu 2010-2022, tujuh tersangka yang merupakan pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam, berkolusi melawan General Manager UBPP LM PT Antam yang telah ditangkap sebelumnya.

Persekongkolan yang dilakukan adalah menyalahgunakan jasa manufaktur yang diberikan UBPP LM PT Antam.

Jadi tersangka tidak hanya menggunakan jasa pembuatan untuk pemurnian, peleburan, dan pencetakan, tetapi juga menempelkan merek LM Antam tanpa kerjasama terlebih dahulu dan membayar kewajiban kepada PT Antam untuk meningkatkan nilai jual LM milik tersangka, kata Harli.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SL dan GAR ditahan selama 20 hari berikutnya di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan lima tersangka lagi LE, SJ, DT, HKT dan JT ditahan di kota tersebut karena alasan kesehatan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka yakni Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Keenam tersangka ini semuanya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pengilangan Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010 hingga 2021.

Para pelaku diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melebur, memurnikan, dan menempa logam mulia secara ilegal. Akibatnya, dalam kurun waktu 2010 hingga 2021, sebanyak 109 ton logam mulia berbagai ukuran dicetak dengan stempel Antam palsu.

(tahun/bulan)