Berita Kejagung Respons Dirut Sritex Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Yang lalu) Buka suara atas pengakuan Presiden PT Sritex Presiden Iwan Kurniawan Lukminto yang mengaku tidak terlibat dalam kasus korupsi yang menyediakan fasilitas kredit dari perbankan.

Kepala Pusat Informasi Kantor Informasi Jaksa Agung Anang Supratra mengatakan dia tidak mempertanyakan pernyataan Iwan Kurniawan. Menurutnya, itu adalah hak untuk menjadi tersangka.


“Itu adalah hak orang tersebut. Tersangka memiliki hak untuk mereformasi,” katanya kepada wartawan di gedung bundar yang lalu pada hari Kamis (8/14).

Anang mengatakan penentuan tersangka yang dilakukan oleh penyelidik dari Wakil Jaksa Agung untuk Kejahatan Khusus terhadap Iwan Kurniawan didasarkan pada setidaknya dua bukti yang cukup.

“Penyelidik tidak semata -mata didasarkan pada pernyataan tersangka, tetapi berdasarkan kesaksian saksi, itu juga dieksplorasi dengan bukti lain. Akhirnya ditentukan oleh orang tersebut sebagai tersangka,” katanya.

Dia mengatakan bukti yang dimiliki oleh jaksa penuntut juga akan ditunjukkan di pengadilan untuk dievaluasi oleh panel hakim.

“Itu adalah hak tersangka, lanjutkan, alibi macam apa, akan ada fakta hukum, dan kemudian di masa depan itu akan diungkapkan ke persidangan,” katanya.

Sebelumnya Iwan Kurniawan membantah dalam kasus korupsi untuk memberikan kredit dari perbankan ke Pt Sritex.

Saat mengenakan tahanan merah muda dan mengenakan Borgol, Iwan mengakui bahwa penandatanganan modal kerja dan sertifikat kredit investasi dilakukan sesuai dengan perintah Presiden PT Sritex.

“Saya menandatangani dokumen di kepala dan saya tidak terlibat,” katanya ketika memegang tahanan di gedung putaran jaksa agung.

Yang lalu telah menyebut 11 orang sebagai tersangka terkait dengan korupsi dalam memberikan kredit dari perbankan ke Pt Sritex. Kedua tersangka adalah mantan direktur pelaksana Iwan Setiewan Lukminto dan Direktur Pelaksana Iwan Kurniawan Lukminto.

Terakhir, kerugian negara dalam kasus ini mencapai RP1.08 triliun. Kerugian datang dari kredit yang diberikan oleh DKI Bank, Central Java Bank, dan BJB, ke Sritex tetapi tidak dapat dilunasi.

Nilai kerugian sesuai dengan jumlah kredit dari bank yang harus digunakan sebagai modal kerja tetapi digunakan untuk melunasi hutang dan membeli aset yang tidak produktif.

Tersangka diduga memiliki kredit untuk Sritex. Dikatakan bahwa hadiah itu dilakukan sesuai dengan aturan.

(FRA/TFQ/FRA)