Berita Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM Bantah Terima Suap Rp1 M

by
Berita Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM Bantah Terima Suap Rp1 M


Jakarta, Pahami.id

Kepala Inspeksi Penambangan Kementerian ESDM Periode 2022-2024 Sunindyo Suryo Herdadi membantah bahwa ia telah menerima suap RP1 miliar dari seorang pengusaha batubara bernama Bebby Hause.

Pengacara Sunindyo, Rtan F Hutabarat mengatakan, berita yang beredar di media sosial adalah trik dan tidak berdasar. Dia mengklaim kliennya tidak pernah menerima suap dalam bentuk apa pun.

“Mr. Sunindyo tidak pernah menerima suap dalam bentuk uang, fasilitas, atau barang dari perusahaan apa pun,” katanya kepada wartawan pada hari Kamis (8/14).


Dia juga membantah berita tentang Rp180 juta pengembalian uang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Benggulu (Presiden). Ryan mengatakan pelanggannya tidak pernah memesan atau menginstruksikan inspektur pertambangan regional untuk menerima uang dari perusahaan.

“Tuan Sunindyo tidak pernah tahu, tidak pernah berkomunikasi, atau tidak pernah bertemu perusahaan atau pemilik perusahaan,” katanya.

Dalam kasus korupsi batubara, Kantor Kejaksaan Agung Bengkulu telah menyebut sembilan orang sebagai tersangka. Yang terbaru adalah Kementerian Penambangan Energi dan Sumber Daya Mineral untuk periode 2022-2024, Sunindyo Suryo Herdadi.

Terlepas dari tersangka sektor swasta, Komisaris Bara Jaya Tunas Be Bebby Hussy, manajer umum Pt Inti Perdana Saskya Hussy, Julius Soh Tunas Managing Director, Pemasaran PT Inti Perdana Agusman.

Kemudian, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Direktur PT Samban Mining Edhie Santosa, PT Sucofindo Cabang Kepala Faith Sumantri, dan Komisaris Pertambangan PT Saman David Alexander Yuwono.

Dari perhitungan auditor, pengacara Bengkulu mengatakan bahwa kerugian negara itu karena kasus korupsi mencapai Rp500 miliar karena kerusakan lingkungan dan penjualan batubara yang salah.

(TFQ/WIW)