Jakarta, Pahami.id –
Kantor Kejaksaan (Perawatan) Berkulu Mengklaim terdakwa Ali Kurniawan (39), mantan bendahara militer di provinsi Bengkulu, dengan hukuman 16 tahun hukuman korupsi dan pencucian uang (Tppu).
Dalam melakukan tindakan, mode terdakwa adalah menambahkan nol ke slip tunjangan kinerja prajurit. Dalam kasus korupsi dalam tunjangan kinerja (Tukin) dari militer TNI di Bengkulu, terdakwa dianggap merugikan situasi hingga Rp9,2 miliar.
Terdakwa adalah pegawai negeri (PNS) yang melayani sebagai bendahara di agen militer
“Beban terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengakibatkan kerugian nasional,” kata Dewi Jaksa Penuntut Benggulu Kumalasari, di Pengadilan Korupsi Bengkulu (Korupsi) pada hari Rabu (8/13) Di antara.
Dana tersebut dikatakan tidak hanya dinikmati oleh terdakwa, tetapi juga pihak -pihak lain yang telah dihukum di pengadilan militer karena mereka adalah mitra mereka dari lembaga militer. Mode yang digunakan oleh terdakwa bersama -sama dengan tersangka lain untuk menandai tunjangan dengan mengubah nilainya.
“Untuk mode seperti yang kami katakan sebelumnya, tersangka menambahkan nol di akhir tunjangan sehingga jumlah tunjangan militer naik,” kata kepala Divisi Investigasi Pidsus Bengkulu, Danang Prasetyo.
Dalam penyelidikan juga ditemukan bahwa terdakwa tidak hanya melakukannya Tanda Tukin, tetapi juga mengambil dana lain, seperti tunjangan musik yang dikeluarkan selama periode pandemi Covid-19.
Terdakwa telah didakwa selama 16 tahun penjara dengan klaim dua artikel berlapis.
Dalam kasus korupsi dana tunjangan kinerja (Tukin), terdakwa tunduk pada klaim utama Pasal 2 ayat (1) Undang -Undang Korupsi dalam hubungannya dengan Pasal 55 paragraf (1) KUHP.
Dalam kasus ini, terdakwa didakwa dengan penjara selama 8 tahun, denda Rp50 juta dalam 1 bulan, dan membayar uang pengganti Rp4,6 miliar dalam 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam kasus korupsi Tukin pada tahun 2022 yang bergabung dengan TPPU, jaksa penuntut mengklaim terdakwa berdasarkan tuduhan utama Pasal 2 paragraf (1) Juncto Pasal 18 Paragraf (2) dan (3) Undang -Undang Korupsi Juncto Pasal 55 Paragraf (1)
Untuk tuduhan besar kedua, jaksa penuntut menggunakan Pasal 3 RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Undang -Undang Pencucian Uang Juncto Pasal 64 paragraf (1) dari KUHP Junto Pasal 55 paragraf (1) KUHP.
Dalam hal ini, terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp50 juta dalam 1 bulan, dan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar dalam 1 tahun dan 6 bulan penjara.
(Antara/anak -anak)