Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap pembebasan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Gregorius. Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Rabu (20/11).
“Saksi yang diperiksa Abdul Latif selaku mantan Hakim Tipikor Ad Hoc Mahkamah Agung diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan tersangka Lisa Rachmat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain Abdul Latif, kata dia, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Deddy Isniyanto selaku Administrator Yudisial, ahli muda yang bekerja di Biro Pengawasan Perilaku Hakim.
Harli mengatakan, penyidik khusus memeriksa Deddy Isniyanto sebagai saksi untuk tersangka Meirizka Widjaja alias ibunda Ronald Tannur.
Namun Harli tak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan kedua saksi tersebut. Dia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang bersangkutan, ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar serta sejumlah barang elektronik.
Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga menyuap ketiga hakim melalui Lisa sebesar Rp3,5 miliar.
Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mengatakan awalnya Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R, petugas PN Surabaya.
Abdul mengatakan, Lisa mengajukan permohonan tersebut dengan maksud untuk melobi R agar memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur sesuai kebutuhan.
(tfq/rds)