Jakarta, Pahami.id –
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Masa lalu BPA) telah menjual 967.500 saham atas nama tahanan Benny Tjokrosaputro.
Saham -saham ini terkait dengan kasus korupsi (korupsi) dan kejahatan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penjualan dilakukan pada hari Kamis (3/20).
“Objek lelang dijual seharga 967.500 pt mandiri jaya saham di pt putra karena sesuai dengan nomor surat kolektif 0000001Skspal pada 5 Agustus 2015,” kata Kepala Pusat Informasi Hukum (Kapuspenkum)
Harli lebih lanjut menjelaskan bahwa pemerintah menerima RP37,87 miliar dari penjualan 967.500 saham.
Sementara itu, ia menyatakan bahwa implementasi lelang dilakukan berdasarkan keputusan Nomor Mahkamah Agung 2937K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 JO. DKI Jakarta Keputusan Banding Jumlah Pengadilan Tinggi-7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 JO. Keputusan Pengadilan Distrik Tengah Jakarta 29/pid.sus-tpk/pn.jkt.pst tanggal 26 Oktober 2020.
Selain itu, ia mengatakan bahwa pelelangan implementasi dilakukan oleh CPA sebelumnya bersama dengan Kantor Kejaksaan Distrik Jakarta pusat melalui Kantor Aset Negara Bagian dan Lelang Jakarta (KPKNL) IV.
Dia juga mengatakan bahwa mekanisme lelang dilakukan secara online tanpa kehadiran penawar.
Kemudian, penawaran dilakukan melalui surat elektronik EE-action yang dapat diakses di alamat domain lelang.
Baginya untuk mengatakan bahwa mekanisme lelang online menyangkal Menteri Keuangan nomor 122 tahun 2023 tentang pedoman untuk implementasi pelelangan, dan aturan Menteri Keuangan nomor 162 tahun 2023 tentang amandemen Menteri Keuangan nomor 145/
(AGT)