Berita Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangsel, Polisi Pastikan Suami Tak Terlibat

by


Jakarta, Pahami.id

Polisi memastikan suami ibu berinisial R (22) tidak terlibat dalam proses pembuatan konten video tersebut. pelecehan seksual terhadap anak-anaknya sendiri.

AKBP Polda Metro Jaya, Wardirreskrimsus Hendri Umar mengatakan, hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan R.

Yang pasti sang suami tidak terlibat dalam pembuatan video tersebut, kata Hendri saat jumpa pers, Rabu (5/6).


Hendri mengatakan, saat ini suami R juga dalam pengawasan Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel.

Termasuk suaminya, proses penangkapan sedang dikoordinasikan di UPTD wilayah Tangsel, ujarnya.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Di sisi lain, Hendri juga menyebut R membuat video tersebut karena terbebani kebutuhan ekonomi. Apalagi ia diiming-imingi hingga Rp 15 juta oleh pemilik akun Facebook Icha Shalika.

Masalahnya adalah tekanan ekonomi, jadi sebagai gambaran kita sampaikan ibu dari perempuan R tidak bekerja dan suaminya juga meminta maaf karena mengamen, kata Hendri.

“Masyarakat yang terlibat sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari sehingga akhirnya berani melakukan atau membuat video yang sedang viral saat ini,” imbuhnya.

Seorang ibu berinisial R, yang masih berusia 22 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap putra kandungnya, R (5).

R tunduk pada Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 Jodoh Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi menyebutkan, kejadian tersebut bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarinya pekerjaan.

Saat itu, R diminta mengirimkan foto bugilnya dan dijanjikan sejumlah uang sebagai syarat kerja. R menuruti permintaan itu.

Dua hari kemudian, akun tersebut kembali menghubungi R dan memintanya membuat konten video persetubuhan dengan suaminya.

Namun karena sang suami tidak ada, pemilik akun kemudian meminta R membuat konten bersama sang anak. Pemilik akun pun mengancam R agar orang tersebut akhirnya membuat konten video.

Tersangka mengikuti instruksi akun Facebook Icha Shakila dengan membuat video berisi materi cabul antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan uang sebesar Rp15.000.000,-, kata Kabid Humas. Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary mengatakan, setelah isi video tersebut tersedia, R kemudian mengirimkannya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB.

Tak lama kemudian, R mencoba menghubungi pemilik rekening tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan tidak menerima uang yang dijanjikan.

(des/pm)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);