Berita Kalapas Narkotika Bangli Ungkap Kondisi Scott Bali Nine soal Dipindah

by


Denpasar, Pahami.id

Salah satu tahanan asal Australia terlibat jaringan narkoba Bali SembilanScott Rush mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kelas IIA Bangli, Bali.

Di tengah pemberitaan pemindahan narapidana Bali Nine dari Indonesia ke Australia, Kepala Lapas Narkoba Bangli Marulye Simbolon mengatakan Scott dalam kondisi sangat baik dan berhasil menjalani pelatihan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli.

“Saat ini beliau dalam keadaan baik dan sehat. Beliau mengikuti proses pembinaan yang kami lakukan dengan sangat baik. Beliau sangat akrab dengan petugas dan rekan-rekan tahanan,” kata Marulye, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/11) sore.


Marulye juga mengatakan, Scott mendengar kabar pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia dari siaran berita di televisi yang ada di penjara tersebut.

“Kemungkinan besar dia sudah tahu. Di blok kami itu ada TV, jadi ada jam tangannya,” imbuhnya.

Marulye juga menyatakan telah menyampaikan kepada Scott bahwa belum ada pemberitahuan resmi dari pusat terkait rencana pemindahan narapidana Bali Nine ke negara asalnya.

“Kelihatannya dia senang, tapi saya sudah menghubunginya agar dia tidak khawatir. Kami sudah menghubunginya, kami sampaikan bahwa sampai hari ini kami belum menerima surat pemberitahuan atau perintah lisan. Pada dasarnya kami belum menerima informasi resmi. kita juga tahu itu hanya lewat TV,” jelasnya.

Marulye menjelaskan, Scott telah menjalani hukuman penjara di Lapas Bangli sejak 2018, dan ditempatkan di Blok D bersama narapidana lainnya. Dalam kasus penyelundupan narkoba yang dilakukan jaringan Bali Nine, Scott divonis penjara seumur hidup oleh hakim.

“Ini tahun 2018, sekitar lima tahun. Keputusan akhir seumur hidup. Saat ini dia berada di Blok D bersama narapidana lainnya,” ujarnya.

Menurut Marulye, selama menjalani hukuman di Lapas Narkotika Bangli, Scott dikenal rukun dengan narapidana lainnya.

“Iya, dia satu ruangan dengan warga binaan setempat. Interaksinya dengan petugas baik, interaksinya baik dengan warga binaan,” jelasnya.

Pihaknya menyatakan, terkait kepindahan Scott ke Australia ke depannya, tentu menunggu instruksi resmi dan pasti agar prosedurnya bisa berjalan sesuai aturan.

“Itu yang pasti, kita di lapangan, setiap langkah yang kita ambil pasti kita laksanakan perintah. Ya yang pasti kita tunggu perintah, kita jalani apa yang diinstruksikan. Yang pasti hari ini kami tidak menerima informasi apa pun,” ujarnya.

Selain Scott, dari 9 narapidana Bali Nine, hanya lima yang masih ditahan di Indonesia. Salah satunya adalah Matthew Norman yang dipenjara di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali.

Sebelumnya, Australia menyatakan Indonesia sepakat melakukan pertukaran tahanan dengan memulangkan lima sisa anggota jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup.

Selain narapidana Bali Nine, pemerintah Indonesia juga menerima permintaan pemindahan terpidana mati terpidana narkoba Mary Jane Veloso asal Filipina.

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemindahan tahanan atau pemindahan tahanan harus melalui beberapa syarat, seperti negara asal tetap mengakui putusan pengadilan di Indonesia. Namun, karena Filipina tidak mengatur hukuman mati, kemungkinan besar Mary Jane akan mendapat pengurangan hukuman.

Pemerintah Indonesia, jelas Yusril, akan menghormati apapun keputusan Filipina terkait Mary Jane.

“Kalau Presiden, di sini Menteri Kehakiman atau Menteri Imigrasi atau sekarang Kanwil mau memberikan remisi, itu kewenangannya. Kalau Presiden mau memberikan grasi, itu kewenangannya. Kita harus hormati kewenangan itu, tapi kami tetap berhak memantau apa yang dilakukan orang tersebut saat kembali ke negaranya,” kata Yusril di kantornya, Jakarta, Kamis (28/11).

Jadi, pihak Filipina mengatakan Mary Jane ingin ditempatkan di penjara wanita di Kota Mandaluyong, di tengah kota Manila yang disebut kota Mandaluyong, dan mengatakan dia akan ditempatkan di sana, katanya. lanjutan.

Sementara itu, pemindahan tahanan dari Australia dan Prancis masih dalam pembahasan. Utusan Australia akan tiba di Indonesia minggu depan. Sementara Prancis hanya mengirimkan surat permintaan.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana pemindahan narapidana narkoba Mary Jane Veloso dari Filipina. Mary Jane, yang ditangkap pada tahun 2010 karena menyelundupkan 2,6 kilogram heroin, dijatuhi hukuman mati di Indonesia, dan akan menyelesaikan sisa hukumannya di Filipina.

Pada tahun 2015, ia sebenarnya akan dieksekusi bersamaan dengan narapidana Bali Nine, namun ditunda pada menit-menit terakhir.

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mary Jane akan dikembalikan ke Filipina dengan kebijakan “prisoner transfer” atau pemindahan tahanan pada Desember mendatang.

Yusril mengatakan, Mary Jane kemungkinan besar akan lolos dari hukuman mati jika Presiden Filipina mengampuninya.

Terhadap lima anggota jaringan penyelundupan narkoba ‘Bali Nine’ lainnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui proses pemulangan mereka ke Australia.

Supratman menjelaskan, Indonesia belum memiliki peraturan mengenai mekanisme pemindahan narapidana antar negara secara umum. Karena itu, kata Supratman, Prabowo meminta Yusril dan dirinya melakukan kajian tersebut.

“Prosesnya tinggal diselesaikan saja. Kita akan lakukan tepat waktu, mungkin Desember atau awal tahun, saya belum bisa memastikannya. Tapi pokoknya Pak Presiden setuju dan kita sedang mempersiapkannya,” tuturnya. . Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11).

Supratman menjelaskan, Prabowo telah mempertimbangkan masalah kemanusiaan terkait kepulangan anggota Bali Nine dan Mary Jane ke negara asal masing-masing. Selain itu, Supratman menjelaskan, Indonesia juga mempunyai permasalahan dengan warga negaranya yang mempunyai permasalahan hukum di negara lain.

Terkait permasalahan tersebut, ia mengusulkan dibentuknya undang-undang yang mengatur mekanisme pemindahan narapidana antar negara atau hanya diselesaikan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) saja.

(kdf/anak-anak)