Jakarta, Pahami.id —
Bareskrim Polri menegaskan akan menjerat seluruh pengedar dan pihak yang terlibat peredaran narkoba dengan pasal Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengaku memerintahkan seluruh jajarannya tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga menyita seluruh aset yang dimiliki.
“Kami tidak akan berhenti hanya dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan mengejar aset mereka hingga kami mendakwa mereka dengan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9).
Wahyu mengatakan, dengan memiskinkan pedagang dan kurir diharapkan memberikan efek jera selain memberikan peringatan kepada pelaku lainnya.
Di sisi lain, dia berharap penerapan pasal TPPU juga bisa menertibkan peredaran narkoba di Indonesia. Pasalnya, hal itu akan membuat pelaku berpikir dua kali sebelum melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
“Kami sudah sampaikan kepada seluruh jajaran Polri hingga daerah bahwa setiap ada kasus narkoba yang terungkap maka akan dilakukan pengejaran terhadap TPPU,” ujarnya.
Hanya dengan memiskinkan mereka, Insya Allah bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba, ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menyita total aset bandar narkoba Malaysia-Indonesia asal Kalimantan Utara (Kaltara) Hendra Sabarudin senilai Rp 221 miliar.
Penyitaan tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam rangka Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Hendra.
Wahyu menjelaskan, Hendra sendiri merupakan bandar narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang beroperasi sejak 2017-2024. Dalam kurun waktu tersebut, dia menyebut total omzet grup Hendra bisa mencapai Rp 2,1 triliun.
“Beroperasi tahun 2017 hingga 2024, dalam kurun waktu tersebut dia mendatangkan tujuh ton sabu dari Malaysia. Dia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini analisis keuangan PPATK atas peredaran uang HS senilai Rp 2,1 triliun,” ujarnya. dalam konferensi pers, Rabu (18/9).
(tfq/fra)