Jakarta, Pahami.id –
Presiden Indonesia -7 Joko Widodo Sekretaris Partai Demokrat Indonesia (PDIP) -Jenderal Hasto Kristiyanto diseret dalam persidangan atau pembebasan Pengadilan Korupsi (Pengadilan Korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah pada hari Jumat (21/3).
Hasto mengklaim menerima ancaman untuk dihukum jika Jokowi dipecat dari PDIP.
“Sejak Agustus 2023 saya telah menerima banyak intimidasi dan telah lebih kuat pada periode setelah pemilihan regional pada tahun 2024,” kata Hasto.
Puncak intimidasi terjadi setelah DPP PDIP secara resmi merilis Jokowi dan mengumumkannya kepada publik.
Menurut Hasto, keputusan partai untuk memicu kemarahan kasus-kasus korupsi untuk menentukan perubahan dalam antar-wanita parlemen Indonesia (PAW) untuk periode 2019-2024 untuk kepentingan Masku Masku Masku (Nuruan) digunakan sebagai alat untuk menindas.
“Untuk sikap kritis di atas, kasing topeng saya selalu merupakan alat tekanan bagi saya.
Hasto mengatakan tekanan mulai terasa selama 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Jokowi oleh PDIP DPP setelah menerima laporan dari dewan kehormatan partai.
“Selama waktu itu seorang utusan mengklaim berasal dari pejabat negara yang meminta saya untuk mengundurkan diri, tidak akan diberhentikan atau saya akan dihukum dan ditangkap,” katanya tanpa menyebutkan seorang utusan terperinci.
Ancaman itu menjadi kenyataan. Pada malam Natal 2024, tepat pada 24 Desember 2024, Hasto secara resmi diumumkan oleh KPK sebagai tersangka.
Pada kesempatan itu, Hasto menambahkan bahwa intimidasi dan tekanan menggunakan instrumen hukum oleh pihak berwenang juga dialami oleh partai politik lainnya.
“Tekanan yang sama telah terjadi di partai politik lain yang mengarah pada penggantian para pemimpin partai menggunakan hukum sebagai alat penekan,” katanya.
Tidak ada respons jokowi terhadap pengakuan Hasto.
Hasto diduga telah memblokir penyelidikan kasus korupsi dengan tersangka di Harun. Hasto dikatakan telah mencegah KPK menangkap maskin Masku, yang telah sangat besar sejak 2020.
Selain itu, Hasto juga dituduh menyuap mantan Komisaris KPU dari Wahyu. Suap itu diberikan kepada wahyu yang telah menjadi kader PDIP untuk mempertahankan penentuan anggota Aaron Paw 2019-2024.
Kejahatan korupsi dilakukan oleh Hasto bersama dengan orang -orang yang dapat dipercaya, Donny Tri Istiqomah dan Bahri Saeful nanti.
Donny sekarang dinobatkan sebagai tersangka, jadi Bahri telah dihukum dan misi saya masih berburu.
Hasto dituduh melanggar Pasal 5 Paragraf 1 Huruf A atau Pasal 13 Undang -Undang Pembuangan Korupsi (Undang -Undang Korupsi) bersamaan dengan Pasal 55 paragraf 1 dari KUHP dari Pasal 64 paragraf 1 KUHP.
Juga dengan Pasal 21 dari Jo Corruption Act Pasal 65 paragraf 1 dari KUHP yang mengendalikan ancaman setidaknya 3 tahun dan maksimum 12 tahun dan denda setidaknya Rp150 juta dan maksimum Rp600 juta.
(FRA/RYN/FRA)