Jakarta, Pahami.id —
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kegiatan di Jakarta selama demonstrasi darurat melawan perlawanan revisi UU Pilkada Provinsi bertempat di Gedung Dewan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/8).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, kedatangan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana diterima Jokowi pada pukul 09.15 WIB.
Jokowi juga dijadwalkan menghadiri peluncuran gerakan keuangan cerdas Tanah Air dalam rangka Hari Indonesia Menabung sekitar pukul 13.30 WIB, seperti dibagikan akun Instagram @ojkindonesia.
Presiden terpilih RI dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga akan beraktivitas di Jakarta, menerima kunjungan Menteri Pertahanan Turki Yasar Guler pada pukul 12.30 WIB.
Sejumlah elemen masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pemilu di Gedung DPR dan MK pada Kamis (22/8) mulai pukul 09.00 WIB.
Aksi demonstrasi ini merupakan bagian dari gerakan ‘Panggilan Darurat Indonesia’ menyusul DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Aksi ini juga bertepatan dengan Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Badan Legislatif (Baleg) akan membawa keputusan itu pada rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.
Baleg sebelumnya menyetujui RUU Pilkada dalam rapat kemarin, dan RUU tersebut disetujui delapan dari sembilan fraksi. Hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada Provinsi dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan campur tangan PDIP.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, dengan mengubah ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengajukan calon.
Namun DPR tidak menerima seluruh keputusan tersebut, dan hanya menyetujui syarat tersebut berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya.
Lalu muncul persoalan batasan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur pada pasal 7. Baleg memilih mengambil keputusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang MK. Dengan demikian, batasan usia calon gubernur ditentukan pada saat calon terpilih dilantik.
(kha/vws)