Jakarta, Pahami.id —
Sejumlah media asing, terutama dari negara tetangga, menyoroti polemik DPR RI yang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada Provinsi.
Salah satu media asli Malaysiayang Waktu Selatlantas menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi yang kemudian dibatalkan DPR RI.
“Presiden Indonesia mengatakan dia menghormati konstitusi di tengah perebutan kekuasaan atas keputusan pengadilan,” demikian bunyi judul berita tersebut surat kabar Straits Times.
Pernyataannya (Jokowi) muncul di tengah perebutan kekuasaan yang jarang terjadi antara Parlemen Indonesia (DPR) dan lembaga peradilan, tulisnya. Waktu Selat.
The Strait Times lantas mengutip pernyataan Jokowi terkait pertarungan DPR dan MK.
“Ini proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” kata Jokowi seperti dikutip media dari Kuala Lumpur.
Media tersebut juga menyebut anggota DPR yang bersekutu dengan Jokowi dan Pilpres ingin membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus yang membolehkan PDIP sebagai oposisi memilih sosok yang sangat populer di Pilgub DKI Jakarta.
“Partai pengusung Prabowo dan Jokowi pada 19 Agustus lalu mendukung calon Ridwan Kamil, sehingga mematikan peluang Anies Baswedan yang sangat populer untuk terpilih kembali pada jabatan yang dijabatnya pada 2017-2022,” tulisnya. Waktu Selat.
Media tersebut juga menyebut Ridwan Kamil yang merupakan mantan Gubernur Jawa Barat merupakan salah satu tim kampanye Prabowo.
Partai yang berpeluang mendukung Anies sejauh ini hanyalah PDIP dengan perolehan suara 7,5 persen di DPRD DKI. Angka ini berada di bawah ketentuan 20 persen bagi partai yang ingin mengajukan calon gubernur dalam UU Pilkada.
Media asal Amerika Serikat juga menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi yang bertentangan dengan Mahkamah Agung terkait ambang batas minimum calon kepala daerah.
Keputusan tersebut nampaknya merupakan kemunduran bagi warisan dinasti Jokowi yang bersiap menyerahkan kekuasaan (presiden) pada Oktober karena batas maksimal dua periode, demikian bunyi laporan Bloomberg, Rabu (21/8). .
“Tuduhan nepotisme muncul tahun lalu setelah Mahkamah Konstitusi, dalam keputusan yang diketuai oleh kakak ipar Jokowi, menurunkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden,” lanjut laporan Bloomberg bertajuk ‘Mahkamah Putusan Kesepakatan Pukulan Bagi Presiden Jokowi’. warisan dinasti di Indonesia’.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Melalui kedua putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD dan syarat usia calon gubernur harus 30 tahun ketika kandidat telah ditentukan.
Menyusul itu, Baleg DPR hari ini menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada Provinsi.
Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU DPR RI sepakat untuk mengubah syarat ambang batas pencalonan pilkada berdasarkan garis partai sehingga hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek juga mengatakan pihaknya sudah menulis surat kepada pimpinan DPR. Baleg berharap pengesahan RUU ini bisa diikutsertakan dalam rapat paripurna besok.
(tim/bac)